Kupang (ANTARA News) - Kepala Imigrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Engelbertus Rustarto, mengatakan penggunaan Pas Lintas Batas (PLB) bagi warga negara Indonesia dan Timor Leste akan diberlakukan mulai Agustus 2010.

"Ini sebuah kerinduan yang dalam antara warga masyarakat kedua bangsa, terutama dari Timor bagian barat NTT dengan Timor Leste. Hubungan kekerabatan di antara mereka sering terganjal karena belum adanya PLB," katanya di Kupang, Rabu.

PLB ini sudah disepakati oleh Indonesia dan Timor Leste melalui penandatangan nota kesepahaman (MoU) pada 2003 lalu, namun baru akan terealisasi pada Agustus mendatang.

Ia menjelaskan belum terlaksananya penggunaan PLB tersebut sejak MoU ditandatangani kedua negara pada 2003 lalu, karena belum siapnya aparat Imigrasi Timor Leste.

Kendala lainnya adalah biaya PLB bagi warga negara Indonesia yang hendak ke Timor Leste dan warga Timor Leste yang hendak ke Timor bagian barat NTT (Indonesia).

Bagi WNI yang hendak ke Timor Leste, katanya, hanya akan membayar biaya PLB 30 dolar AS, sedang warga Timor Leste yang hendak ke Indonesia harus membayar PLB sebesar 45 dolar AS.

"Namun, kendala-kendala ini sudah mulai mencair, karena besarnya biaya PLB itu telah dikompensasikan dengan lama tinggal di negara tujuan," katanya.

Menurut dia, persoalan yang paling mendasar sampai menghambat pelaksanaan PLB tersebut karena minimnya pemahanan warga masyarakat yang bermukim di wilayah perbatasan antara kedua negara.

Kendala lainnya, kata dia, pihak Timor Leste menghendaki agar PLB harus dicap dua kali pada saat masuk dan keluar, namun Indonesia menghendaki agar PLB hanya sekali diberi tanda cap pada saat masuk saja.

Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan PLB tersebut kepada warga masyarakat Indonesia dan Timor Leste yang bermukim di tapas batas antara kedua negara.

"Kami juga akan meminta pihak Imigrasi Timor Leste untuk melakukan hal yang sama agar tidak memingungkan warganya dalam menggunakan PLB," ujarnya.

Ia menambahkan Indonesia sudah siap dalam melaksanakan PLB bagi warga masyarakatnya yang bermukim di tepi garis batas, dan terus mendorong pihak Timor Leste untuk melakukan sosialisasi.
(T.PSO-084/L003/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010