Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, segera menjerat tujuh tersangka kasus pengadaan peralatan multimedia untuk sekolah tahun anggaran 2008 senilai Rp2,913 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Cikarang, Agus Setiadi, di Cikarang Rabu mengatakan, penyidikkan kasus tersebut berdasarkan keterangan 27 saksi yang diperiksa secara intensif selama dua bulan.

"Kami lakukan pemangilan secara maraton. Dari lima saksi terus berkembang jadi 14 saksi dan terakhir ada 27 yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya," katanya.

Saksi yang dimintai keterangan, kata Agus, berasal dari kalangan pegawai terkait di lingkungan Pemkab Bekasi yang berlangsung selama dua hari mulai hari Minggu (4/7) lalu.

"Ada puluhan pertanyaan yang kami berikan kepada saksi. Meraka sudah menjelaskan semuanya, dan mengerucut pada tujuh tersangka yang akan kami jerat," ujarnya.

Agus mengatakan, otak dari pelaku tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan multimedia ada satu orang yang telah diamankan, sementara yang lain hanya ikut terlibat.

Dalam anggaran 2008 pengadaan multimedia sebesar Rp2,913 miliar terdapat 17 paket untuk 30 sekolah. Di dalam anggaran perubahan tahun 2009, barang seperti meja senilai Rp30 juta, kursi lipat Rp472 juta dan karpet Rp126.360 juta diganti dengan stabiliser, printer, camera digital dan laptop.

"Itu pun harganya tidak masuk akal. Harga laptop Rp14 juta per unit, stabiliser yang harganya dibawah Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu, spesifikasi komputer tidak sesuai dengan kesepakatan," katanya.

Agus berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan menarik pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. "Bukan tiga atau lima, tapi bisa tujuh orang yang jadi tersangkanya. Beberapa orang yang masih menjabat di lingkungan Pemkab Bekasi dan empat dari pihak luar," ujarnya.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010