Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR Sohibul Iman mengatakan pembentukan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperlukan agar pengaturan dan pengawasan sistem keuangan lebih komprehensif, efektif dan efisien.

"Untuk itu perlu segera dilakukan pembahasan RUU OJK, dan mempertemukan BI, Kemenkeu, DPR, serta para stakeholder agar membahas secara komprehensif (RUU OJK) untuk memberikan kejelasan," ujarnya dalam seminar reformasi sektor keuangan di Jakarta, Kamis.

Sohibul Iman juga menginginkan adanya struktur OJK yang lebih memungkinkan dan memudahkan agar tidak terjadi perbedaan pandangan (dispute) antara OJK dengan Bank Indonesia (BI), apalagi BI masih menginginkan memegang pengawasan bank dan makroprudensial.

"Kita punya spirit sama, menginginkan mekanisme sistem keuangan yang semakin efektif dan efisien. Namun masih butuh pembahasan mengenai OJK, karena pak Darmin( Nasution, Pejabat Sementara Gubernur BI, red) dan pak Muliaman(Hadad, Deputi Gubernur BI, red) (bilang) silahkan saja untuk pengawasan pasar modal dan industri keuangan nonbank, namun (pengawasan) bank tetap BI," ujar anggota DPR Fraksi PKS.

Menurut dia, apabila kewenangan menjaga stabilitas sistem keuangan untuk menghindari biaya terhadap ekonomi secara luas (makroprudensial) serta kewenangan menjaga stabilitas individual Lembaga Keuangan dan perlindungan konsumen (mikroprudensial) dipisah antara OJK dengan BI, maka sangat sulit diantara keduanya untuk saling bertukar informasi.

"Apabila makro di BI dan Mikro di OJK akan sulit untuk `sharing data`, koordinasi baik sangat memungkinkan. Ini menjadi agenda DPR untuk melakukan pembahasan (draf RUU OJK) lebih dalam," ujarnya.

Sohibul sendiri mengakui pembahasan RUU OJK waktunya sangat terbatas, karena tinggal dua kali masa sidang, padahal menurut UU BI no 3/2004 pasal 34, UU OJK dan pembentukan lembaga itu dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010.

Menurut dia, seharusnya pembahasan mengenai RUU OJK dan pembentukan lembaga ini telah selesai dari dua tahun yang lalu, namun DPR dengan keterbatasan waktu masih optimis rumusan RUU akan selesai.

"Untuk itu, masalah bentuk dan pengawasan perbankan dibawa BI atau bagaimana, itu perlu kajian lebih dalam," ujarnya.

Ia mengharapkan apabila OJK belum terbentuk hingga Desember mendatang, akan ada tiga opsi yang diambil oleh DPR yaitu mengamandemen UU BI yang memiliki batasan waktu pembentukan OJK, membuat perppu , dan meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi.

"Apabila belum selesai ada tiga kemungkinan, amandemen UU BI yang ada batasan waktu, (membuat) perppu, (meminta) fatwa Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (*)
(S034/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010