Surabaya (ANTARA News) - Aparat Polsek Gubeng terus menindaklanjuti kasus laporan perkosaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun yang tinggal di kawasan Gubeng, Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur.

Satuan reserse kriminal polsek Gubeng telah mengamankan bocah yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan. Inisial namanya "J", siswa kelas 2 sekolah menengah pertama berusia 14 tahun.

Disamping itu, polisi juga akan mengambil hasil penyidikan dari dokter yang merawat korban.

"Kami sudah mengamankannya dan sampai saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ujar kepala polsek Gubeng, Ajun Komisaris Polisi Dwi Eko Budi, Jumat, ketika ditemui di markas polsek Gubeng, Jln. Manyar.

Oleh polisi, "J" dijemput ke rumahnya di kawasan Gubeng Kertajaya, tidak jauh dari rumah korban. Tidak hanya "J", rekannya, berinisial "D" dan "A", keduanya berusia sekitar 10 tahun. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada satu anak yang bisa dikatakan calon tersangka, inisialnya "J" itu. Tapi selama pemeriksaan, dia belum mengakui perbuatannya. Jadi kami masih memerlukan bukti-bukti tambahan untuk menjadikannya tersangka," tukas Dwi Eko.

Karena itulah, lanjut dia, pihaknya hari ini juga akan mendatangi rumah sakit dan meminta kepada dokter hasil visum terhadap korban. Jika nantinya terbukti, maka polisi sudah bisa merubah stausnya.

"Hanya dari hasil visum dokter, penyidik bisa menetapkan "J" sebagai tersangka. Meskipun nantinya "J" tidak mengaku, namun itu sudah cukup membuktikan. Tentunya dengan ketarangan saksi lainnya," papar perwira dengan pangkat tiga balok di pundak tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, muncul pengakuan dari korban bahwa pelaku yang diduga melakukan pemaksaan kepada korban hanya satu anak saja, sedangkan tiga rekan lainnya yang diduga terlibat tidak ikut-ikutan, namun hanya melihatnya saja.

"Kami belum bisa memastikannya semua, sebab masih tahap penyidikan," tegas mantan kepala satuan intelejen dan keamanan kepolisian resort Surabaya Timur tersebut.

Seperti yang pernah diberitakan, seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga menjadi korban perkosaan oleh empat bocah laki-laki seusianya. Akibatnya korban mengalami trauma berat dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Kasusnya saat ini ditangani aparat Polsek Gubeng.

Kata Dwi Eko, kejadian tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak 23 Juni lalu. Namun oleh keluarga korban, baru dilaporkan ke polisi dengan alasan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi karena tidak ada tindak lanjut dari keluarga yang diduga pelaku, maka keluarga korban melaporkannya ke polisi.

(PSO-165/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010