Medan  (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan mengingatkan kepada masyarakat harus lebih berhati-hati bila ingin membeli tabung gas elpiji dari distributor atau pengecer, dan jangan sampai tertipu dengan produk ilegal yang dewasa ini banyak beredar.

"Sebelum membeli tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg itu, warga harus memeriksanya terlebih dahulu secara seksama," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan, Abubakar Siddik, kepada ANTARA News di Medan, Jumat.

Menurut dia, perlunya konsumen lebih teliti memeriksa tabung gas ilegal itu, untuk menjaga tidak tertipu dengan membeli tabung gas yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selama ini diduga banyak masyarakat yang membeli tabung gas yang tidak sesuai SNI, makanya sering terjadi ledakan atau kebakaran rumah. Untuk itu, masyarakat harus jeli sebelum membeli tabung gas yang banyak dijual secara bebas di pasaran, katanya.

"Konsumen jangan mau dibohongi oleh pengecer tabung gas yang menyebutkan barang yang dijualnya itu asli dan memiliki label SNI, baik aksesoris berupa selang dan regulator," katanya.

Ia mengingatkan kepada warga mengenai tabung gas itu karena akhir-akhir ini
banyak ditemui oleh pihak kepolisian produk yang ilegal yang bertebar, seperti di Pulau Jawa.

Bahkan, ia mengemukakan, belum lama ini juga ditemukan sebanyak 5.000 tabung gas ilegal di sebuah Stasiun dan Pengangkutan Bulk Elpiji di Jalan Raya Medan-Lubuk Pakam Km 20, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Temuan tabung gas legal itu harus secepatnya diusut dan ditindaklanjuti oleh Pertamina Region I Medan dengan minta bantuan pihak kepolisian.

"Peredaran barang ilegal itu tidak hanya merugikan negara, tetapi meresahkan masyarakat sehinga merasa takut membeli tabung gas," kata Abubakar.

Sebelumnya, Pertamina mengharapkan Polda Sumatera Utara mengusut temuan 5.000 tabung gas ilegal yang ditemukan di sebuah Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji di Jalan Raya Medan-Lubuk Pakam Km 20, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Operasi SPPBE Pertamina Region I Medan, Agus Susyanto di Medan, Rabu (7/7) mengatakan, meski menjadi pihak yang berwenang dalam pengadaan tabung gas, tetapi tidak dapat menindak jika menemukan adanya peredaran tabung ilegal.

Disebabkan tidak memiliki wewenang itu, SPPBE Pertamina Region I Medan tidak dapat menindak pihak yang memiliki 5.000 tabung gas illegal di Jalan Raya Medan-Lubuk Pakam tersebut.

Namun pihaknya mengkhawatirkan jika 5.000 tabung gas ilegal itu beredar di masyarakat karena dapat menyebabkan insiden ledakan tabung gas semakin banyak terjadi di Sumut.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010