Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum LSM Komisi Kemanusiaan Internasional, I Nyoman Adi Feri, mengatakan mempersenjatai petugas Satuan Polisi Pamong Praja akan berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia bila berhadapan dengan masyarakat.

"Kalau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilengkapi senjata api maka dapat sarat terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Nyoman kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, sama sekali tidak ada relevansi antara Satpol PP yang bertugas menjaga ketertiban masyarakat dengan penggunaan senjata api.

Penggunaan senjata api, ujar dia, hanya bisa dilakukan oleh aparat tentara dan kepolisian yang dalam tugasnya memang sangat butuh senjata api.

Untuk itu, Nyoman mengemukakan bahwa bila terdapat peraturan pemerintah yang membolehkan petugas Satpol PP bersenjata, maka tafsiran dari hal tersebut haruslah dengan sarana seperti pentungan.

Ia juga menegaskan, kalau Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tetap bersikeras untuk melengkapi Satpol PP dengan senjata api, maka pihaknya tidak akan segan melaporkan Mendagri ke Komnas HAM.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menjelaskan pemerintah telah sepakat untuk menunda dahulu pemberlakuan aturan tentang pemberian senjata api kepada anggota Satpol PP.

"Kami sudah koordinasi dengan Mendagri untuk menunda pemberlakuan peraturan itu," kata Djoko ketika ditemui wartawan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/7).

Kontroversi penggunaan senjata api oleh Satpol PP berawal dari direalisasikannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010.

Permendagri tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP yang dikeluarkan pada Januari 2010.(*)

(T.M040/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010