Lhokseumawe (ANTARA News) - Tersangka Mahyeddin Abubakar (47), yang tega membakar anaknya sendiri M. Amrul (12), akhirnya dibekuk polisi dari Polres Lhokseumawe, Jumat, setelah hampir lima hari menyembunyikan diri.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kapolsek Banda Sakti AKP Adi Sofyan di Lhokseumawe menjelaskan, tersangka ditangkap di kawasan Nisam, Kabupaten Aceh Utara tanpa perlawanan.

Ia menyatakan, pihak kepolisian Polsek Banda Sakti dibantu tim Ranmor Polres Lhokseumawe selama beberapa hari ini terus melakukan pengintaian terhadap tersangka yang akhirnya berhasil dibekuk.

Menurut Sofyan, tersangka yang awalnya mengantarkan korban ke rumah sakit PMI Lhokseumawe, kemudian melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Bungkah Aceh Utara.

Pada saat itu, tersangka mengaku kepada pihak rumah sakit bahwa anaknya terkena ledakan kompor, katanya.

Tersangka Mahyeddin saat ditemui di ruang tahanan Polsek Banda Sakti mengaku khilaf sampai membakar anaknya sendiri.

"Saya khilaf, biasanya saya sering memarahi anak tapi tidak sampai seperti ini," katanya.

Menurut tersangka, kronologis kejadian berawal dari permintaan tersangka mengambil uang hasil penjualan ikan di lokasi tidak jauh dari kediaman mereka.

"Saya menyuruh Amrul mengambil uang Rp100 ribu hasil penjualan tangkapan ikan. Tapi dia hanya menyerahkan uang Rp80 ribu, lalu mendatangi pembeli ikan dan menanyakan jumlah uang sebenarnya," ujarnya.

Ternyata, lanjutnya, uang yang diserahkan Rp100 ribu sudah diambil Amrul Rp20 ribu tanpa memberi tahu.

"Pada saat itu saya langsung naik darah dan mengikat Amrul di pohon jambu, kemudian saya siram dengan minyak tanah lalu membakarnya," ujar tersangka yang keseharian bekerja sebagai nelayan.

Ditambahkannya, setelah api berkobar di tubuh dan wajahnya, dirinya langsung membuka ikatan dan berusaha memadamkan.

"Saya langsung bawa ke rumah sakit dengan menggunakan becak. Karena takut saya kabur hingga ditangkap polisi di kawasan Nisam,? ujar tersangka dengan rasa penyesalan.

Atas perbuatan itu, tersangka melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Tidak hanya itu, tersangka juga dikenakan UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 dengan hukuman kurungan 10 tahun sampai 15 tahun penjara. (*)

ANT*BDA1/Z002

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010