Surabaya (ANTARA News) - Puluhan pekerja Kebun Binatang Surabaya (KBS), Minggu, mogok kerja menuntut perubahan status dari karyawan lepas menjadi karyawan tetap.

Ketua Serikat Karyawan Konservasi, Pariwisata, Pendidikan, dan Penelitian (Sekar Varia) KBS, Sigit, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan mogok kerja jika status mereka tetap sebagai pegawai lepas harian.

"Kami akan tetap mogok kerja jika status kami masih menjadi pegawai lepas," katanya saat menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk KBS.

Menurut dia, keberadaan 44 pegawai lepas ini seharusnya sudah menjadi karyawan tetap. Namun hingga saat ini status mereka tetap menjadi tenaga lepas harian.

"Ini sangat merugikan kami," tegas Sigit.

Kuasa Hukum Sekarvaria I Wayan Titip Sulaksana menyesalkan kebijakan yang dikeluarkan oleh manajemen baru KBS. Selain keputusan tersebut dianggap sepihak, I Wayan Titip juga melihat keputusan itu bertentangan dengan UU Nomor 13/2003 dan UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Buruh dan Serikat Pekerja.

"Kami melihat perubahan status ini jelas-jelas melanggar perundangan-undangan tentang serikat buruh dan serikat pekerja," kata I Wayan Titip.

Untuk itu, lanjut dia, ia mengecam surat edaran manajemen KBS yang tidak memperbolehkan karyawan untuk mogok kerja. Pasalnya di pasal 140 dan 143 UU Nomor 13 tahun 2003 itu disebutkan bahwa karyawan boleh melakukan mogok kerja.

"Ini berarti manajemen sementara tidak mematuhi undang-undang yang ada," tegas Wayan Titip.

Menanggapi persoalan ini, Humas KBS Agus Supangkat tidak bisa memberikan komentar banyak terkait persoalan itu. Namun, Ia menjelaskan, kalau aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja lepas ini tidak hanya terjadi pada Minggu (11/7) ini saja.

"Sebenarnya sudah lama aksi ini. Tapi saya lupa kapan mulainya," katanya.

Meski demikian, Agus menegaskan, aksi yang dilakukan oleh mereka tidak mempengaruhi aktivitas di KBS. Bahkan, selama liburan panjang sekolah antusias pengunjung terus membeludak.

"Dari catatan kami, justru ada peningkatan meskipun tidak terlalu banyak," ujar Agus.
(T.A05/Z003/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010