Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dirinya tidak mungkin melarikan diri kendati telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum.

"Hampir semua orang di negeri ini kenal saya. Tiga kali saya jadi menteri dan saya Guru Besar Hukum. Mustahil saya lari," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Minggu malam.

Ia mengatakan itu menjawab pertanyaan pers tentang kemungkinan pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan langsung menahan dirinya ketika datang memenuhi panggilan pemeriksaan, besok.

Yusril Ihza Mahendra menambahkan, Kejagung memang mempunyai kewenangan dan hak subjektif seperti itu.

"Tapi, ada `tetapi`-nya. Menurut KUHAP, seorang tersangka bisa ditahan karena alasan sebagai berikut: pertama, karena dikhawatirkan akan melarikan diri; kedua, dikhawatirkan akan hilangkan alat bukti; ketiga, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. Lalu keempat, karena perkaranya diancam hukuman di atas lima tahun," katanya menjelaskan.

Terhadap alasan penangkapan itu, menurut dia, kalau karena kekhawatiran akan melarikan diri, tidak mungkin.

"Seperti saya ungkapkan tadi, hampir semua orang di negeri ini kenal saya. Tiga kali saya jadi menteri dan saya Guru Besar Hukum. Mustahil saya lari. Apalagi terlepas dari soal sah atau tidaknya saudara Hendarman (Supanji, sebagai Jaksa Agung), toh sudah dilakukan pencekalan (kepada saya) yang mungkin diikuti aparat imigrasi," ungkapnya.

Sementara itu, kalau dikatakan akan menghilangkan bukti, demikian Yusril Ihza Mahendra, semua bukti kasus ini toh sudah ada di Dephukham, bahkan telah berada di tangan Jaksa.

"Kemudian, kalau dikatakan akan mengulangi perbuatan, saya bukan menteri kehakiman lagi. Penerapan hak subjetif yang disebutkan tadi tentu harus mempetimbangkan kondisi objektif. Ini demi agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang," katanya menegaskan.

Apalagi, menurut dia, dirinya bersedia datang sebagaimana ditegaskannya sebelumnya.

"Yaitu, untuk menghormati Kejaksaan Agung sebagai sebuah institusi. Ini bermakna saya kooperatif terhadap Kejaksaan Agung sebagai institusi. Lebih daripada itu, saya juga sudah memenuhi keinginan Hendarman untuk berdebat di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sah tidaknya dia bertindak sebagai Jaksa Agung. Mahkamah Konstitusi insya Allah akan memeriksa perkara ini Rabu depan," ungkapnya lagi.

"Jadi, kita lihatlah apakah Kejaksaan Agung mau menahan dirinya atau tidak. Rakyat akan menilai apakah tindakan Kejaksaan Agung terhadap saya patut atau tidak," katanya.

Yusril Ihza Mahendra berharap semua pihak bersikap objektif dan ksatria, tidak sekadar mengedepankan kekuasaan. "Toh kekuasaan dan jabatan tidaklah abadi," katanya menandaskan. (M036/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010