Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Marzuki Alie meluncurkan layanan e-procurement atau lelang pengadaan barang dan jasa berbasis elektronis yang diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam berbagai proses lelang di lingkungan DPR.

Saat peluncuran layanan tersebut di Gedung DPR Jakarta, Senin, Marzuki Alie menuturkan bahwa saat pertama kali dirinya menjadi pimpinan Dewan, kepercayaan publik kepada lembaga DPR sangat rendah.

"Berdasarkan satu hasil survei, tingkat kepercayaan publik pada DPR sangat rendah atau dibawah 30 persen," ujarnya.

Atas kondisi yang memprihatinkan itu, ujar Marzuki, maka pihaknya kemudian meminta jajaran Sekretariat Jenderal DPR agar melakukan sejumlah hal, khususnya melakukan berbagai pembenahan sistem yang bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di lingkungan DPR.

Dengan adanya proses yang setransparan mungkin atas penggunaan keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPR, menurut politisi Partai Demokrat tersebut, maka diharapkan secara perlahan kepercayaan masyarakat bisa dipulihkan.

"Jadi berapa anggaran negara yang dikeluarkan, untuk apa dan pertanggungjawabannya seperti apa harus secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Lebih lanjut Marzuki mengatakan bahwa penataan sistem, khususnya yang terkait dengan lelang pengadaan barang dan jasa, dari manual ke elektronik akan didapat banyak manfaat dan efisiensi. Namun hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah seberapa besar komitmen untuk menyempurnakan sistem itu.

Marzuki menegaskan, pada Agustus atau September mendatang, sistem e-procurement itu sudah harus diterapkan di lingkungan DPR untuk pengadaan berbagai barang dan jasa .

"Saya inginkan agar DPR menjadi yang pertama dalam hal reformasi atau pembenahan-pembenahan ke arah yang positif," ujarnya.

Untuk DPR , layanan e-procurement itu menggunakan alamat website http://lpse.dpr.go.id. LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik.

Pengadaan barang-jasa secara elektronik yang diterapkan merupakan sistem pengadaan barang-jasa yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, dan sistem aplikasi serta layanan pengadaan elektronik yang disediakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional.

Dengan diterapkannya pengadaan barang-jasa secara elektronis itu, maka akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antarpelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat diwujudkan.
(T.D011/A011/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010