Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra, memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Mabes Polri).

"Saya memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk didengar keterangan sebagai saksi pelapor dalam dua kasus dengan Kejaksaan Agung," kata Yusril di Mabes Polri Jakarta, Selasa.

Yusril menjelaskan bahwa dia diminta keterangan dengan kasus di Kejaksaan Agung (Kejakgung) karena merasa diperlakukan dengan tindakan semena-mena.

"Saat itu saya dan Kejakgung pada 1 Juli 2010 lalu, di mana disiarkan berita bahwa saya akan melarikan diri dari kejakgung, saya menganggap itu suatu statemen yg menyudutkan dan memalukan," katanya.

Yusril mengatakan, kalau memang dirinya berniat mau melarikan diri untuk apa harus ke kejakgung, dan menurutnya cara itu tidak fair, dan dianggap suatu propaganda untuk menyudutkannya.

"Saya akan menunjukkan bukti-bukti rekaman video, foto dan pemberitaan media terhadap kasus tersebut," kata Yusril.

Kemudian, laporan kedua yang Yusril yang disampaikannya ke polisi adalah ketidaksahan jabatan Jaksa Agung oleh Hendarman Supanji yang terhitung pada 20 Oktober 2009 sampai sekarang.

"Kalau memang tidak sah dalam melakukan tindakan akibat tindakan tidak sah, maka saya kategorikan sebagai tindakan kriminal," kata Yusril, menjelaskan.

Yusril dijadikan tersangka oleh kejakgung terkait dengan kasus proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp420 miliar.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010