Makassar (ANTARA News) - Susu formula bakal dilarang masuk ke rumah sakit (RS) se-Sulawesi Selatan jika peningkatan pemberian air susu ibu (ASI) dan pengendalian penggunaan Pengganti Air Susu Ibu (PASI) ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) PP-ASI dan PASI Sulsel, Kadir Halid, di Makassar, Selasa, mengatakan bahwa pihak RS nantinya akan diberi sanksi jika memberikan susu formula kepada bayi dibawah usia 6 bulan.

"Kita akan mengundang semua pimpinan RS baik pemerintah maupun swasta di Sulsel untuk membicarakan draf dalam ranperda ini. Termasuk keharusan memberikan ASI dan larangan bagi susu formula masuk di RS, serta sanksinya," katanya.

Apabila perda ini diterapkan, lanjutnya, maka semua RS di Sulsel harus menghentikan kerja sama dengan produsen susu formula, seperti yang telah diberlakukan RSUD Buttasalewangan Kabupaten Maros.

"Hasil kunjungan pansus di RSUD Maros tidak ada lagi susu formula, itu sangat bagus, karena ibu-ibu sudah diberikan keleluasaan untuk menyusui dan menyelematkan bayinya," ujarnya.

Menurut dia, jika perda ini ditetapkan, maka ibu-ibu wajib memberikan ASI pada bayinya kecuali dalam kondisi darurat seperti sang ibu sedang menjalani operasi atau karena tidak memiliki ASI.

Kadir menyebutkan, penomena yang banyak terjadi saat ini, banyak ibu-ibu yang enggan memberikan ASI kepada bayinya hanya dengan alasan kecantikan, ataupun karena alasan terlalu sibuk.

Pansus PP-ASI dan PASI DPRD Sulsel yang beranggotakan 14 orang akan melakukan studi banding ke Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, untuk belajar perda ini.

"Kabupaten Klaten yang pertama menerapkannya, sementara untuk tingkat provinsi, Sulsel yang pertama," ujar Kadir.
(T.PSO-099/S016/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010