Jakarta (ANTARA News) - Indonesia membutuhkan waktu empat tahun lagi untuk mencapai tax ratio (rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto/PDB) sebesar 20 persen, itu pun kalau kondisi ekonomi normal tidak ada gelojak krisis.

"Kalau normal perlu waktu sekitar empat tahun, tapi kalau krisis bisa empat hingga delapan tahun," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Rabu.

Menurut Dirjen Pajak, tax ratio sebesar 20 persen tidak mungkin dicapai pada 2009 atau 2010 karena rata-rata peningkatannya tiap tahun hanya 0,5 hingga 0,6 persen.

"Tidak bisa, kita itu sejarahnya pertambahan tax ratio rata-rata 0,5-0,6 persen per tahun kecuali tahun 2008 yang lebih dari satu persen," katanya.

Tax ratio yang diukur dari penerimaan pajak pemerintah pusat, pajak daerah, ditambah penerimaan bea cukai, sekarang sudah mencapai 16 persen dari GDP.

"Artinya, ada selisihnya empat persen untuk mencapai 20 persen," katanya.

Dengan tax ratio 20 persen, kata Darmin, sebenarnya Indonesia tidak perlu menambah utang sepanjang tidak terlalu bernafsu membuat APBN dengan anggaran yang besar.

Sementara mengenai penerimaan pajak 2009, Darmin mengatakan, walaupun  Ditjen Pajak belum menghitung ulang, namun dipastikan turun sebagai dampak adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi dan perubahan asumsi.

Ketika ditanya apakah penurunan penerimaan perpajakan mencapai Rp54 triliun, Darmin belum bersedia mengungkapkan. "Saya tidak mau ngomong karena angka itu belum resmi."
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009