Ambon (ANTARA News) - Kantor wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Maluku mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) berkebangsaan Iran yang ditahan di Dobo, ibu kota kabupaten Kepulauan Aru, ke negara asalnya.

"Tujuh WNA ini ditahan aparat kepolisian di Dobo saat hendak menyeberang ke Australia, dan saat ini sudah dideportasi," kata Kepala Devisi Keimigrasian, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku, Leo Detri, kepada ANTARA News di Ambon, Rabu.

Para imigran asal Iran itu ditangkap aparat kepolisian di salah satu objek wisata di Dobo, Juni lalu, karena gerak-geriknya mencurigakan, Juni 2010. Saat itu tujuh imigran tersebut sedang menyusun rencana untuk menyeberang ke Australia.

Kepolisian di Dobo mencurigakan dan langsung menangkap mereka, di mana berdasarkan hasil pemeriksaan tujuh WNA Iran itu tidak memiliki dokumen-dokumen resmi sebagai wisatawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuh imigran itu mengaku masuk ke Jakarta dengan menggunakan visa dan jasa penerbangan dari Malaysia, kemudian menuju Ambon dan akhirnya tiba di Dobo.

"Saat ditangkap mereka beralasan sedang berlibur dan menunggui WNA lainnya yang akan datang ke Dobo barulah menuju Australia untuk mencari suaka politik, dan setelah diperiksa tidak satu pun WNA yang memiliki dokumen resmi," katanya.

Para imigran ini, telah diterbangkan dari Dobo menuju Jakarta pada pekan lalu dan saat ini sementara ditahan Direktorat Penindak Keimigrasian Pusat dan dititipkan di Rumah Ditensi imigrasi, di Jakarta untuk menunggu proses deportasi ke negara asalnya.

Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan ketat di semua pintu masuk di Maluku guna mengantisipasi masuknya para imigran gelap ke daerah ini.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010