Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yakin bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung akan membuktikan ketidakbersalahan mereka.

"Saya mau meyakinkan bahwa (PK Kejagung) akan membuktikan bahwa kasus Bibit-Chandra sama sekali tidak ada dasarnya," kata Bibit di Jakarta, Rabu.

Menurut Bibit, surat pencegahan Joko S Tjandra yang ditandatanganinya dan menjadi dasar bagi aparat untuk menjeratnya sebenarnya sama sekali tidak ada kaitannya.

Hal itu, ujar dia, karena surat pencegahan tersebut telah ditandatangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sementara Chandra mengatakan, mereka menekankan terhadap fakta yang tercantum dalam PK Kejagung bahwa uang yang diterima Ari Muladi dari Anggoro Widjojo melalui adiknya, Anggodo Widjojo, sama sekali tidak ada kaitannya.

"Pengakuan pihak kejaksaan tersebut merupakan perkembangan yang menarik yang terdapat dalam memori PK," kata Chandra.

Baik Bibit maupun Chandra juga menegaskan bahwa memori PK dari Kejagung itu semakin membuktikan adanya rekayasa untuk mengkristalisasikan mereka.

Pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari, mengemukakan beberapa bagian dari memori PK tersebut.

Taufik membacakan, pada halaman 23 memori PK dijelaskan bahwa perbuatan Chandra yang menerbitkan surat penggeledahan PT Masaro dan surat keputusan pelarangan keluar negeri atas nama Anggoro dan perbuatan Bibit yang merbitkan surat pelarangan keluar negeri atas nama Joko S Tjandra tidak ada hubungannya dengan penerimaan uang Ari dari Anggoro melalui Anggodo.

Dengan demikian, jelas Taufik, sudah ada pengakuan secara tidak langsung dari pihak kejaksaan bahwa perbuatan Bibit-Chandra dapat dibenarkan dan tidak dapat dipidana.

Maka, lanjutnya, bila dipaksakan untuk diteruskan ke pengadilan maka berpotensi akan terjadi dakwaan bebas karena pihak kejaksaan sendiri sudah menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi.(*)

(T.M040/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010