Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menyatakan siap bila diminta memberikan keterangan kepada Komisi II DPR berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya selama menjadi anggota KPU.

"DPR kan lembaga perwakilan rakyat, saya siap saja memberikan keterangan," katanya di Jakarta, Kamis, setelah berpamitan dengan anggota KPU dan jajaran KPU provinsi yang hadir dalam rapat pimpinan KPU.

Ia menegaskan, menghormati dan menghargai keinginan Komisi II DPR untuk meminta keterangan darinya, meski ia mempertanyakan relevansi dari permintaan tersebut mengingat dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota KPU.

"Keputusan Presiden (tentang pemberhentian Andi) sudah keluar apa masih relevan saya dimintai keterangan atas tugas-tugas yang sudah lewat. Tetapi, saya menghormati dan menghargai DPR," katanya.

Ia tidak dapat memastikan apakah akan memenuhi permintaan Komisi II karena hingga saat ini belum ada undangan maupun penjelasan tentang agenda yang akan dibahas.

Jika Komisi II hendak meminta keterangan berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di Tolitoli, Andi mengatakan ia telah menjelaskan masalah tersebut pada Komisi II dalam rapat dengan pendapat sebelumnya.

Kemudian, apabila berkaitan dengan pemberhentian dirinya karena masuk ke Partai Demokrat, ia mengatakan Komisi II dapat meminta keterangan dari Dewan Kehormatan KPU.

"Bisa saja Dewan Kehormatan yang jawab karena saya sudah menyampaikan pada Dewan Kehormatan," katanya.

Sebelumnya, Komisi II menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU (14/7) dengan agenda meminta penjelasan tentang pemberhentian Andi Nurpati.

Namun, rapat tersebut ditunda atas permintaan sejumlah anggota Komisi II karena dalam rapat tersebut, Andi Nurpati dan Ketua Dewan Kehormatan Jimly Asshiddiqie tidak hadir.

"Kasus Andi Nurpati belum selesai. Ketua Dewan Kehormatan KPU harus memberikan penjelasan secara profesional tentang pemberhentian Andi Nurpati," kata anggota Komisi II DPR Agun Gunanjar saat rapat berlangsung.

Kehadiran Andi dalam rapat tersebut, menurut anggota Komisi II Nurul Arifin sangat diperlukan karena yang bersangkutan merupakan obyek pembahasan dalam rapat Komisi II.

Menurut dia, penjelasan yang harus diberikan Andi Nurpati tidak hanya soal pemberhentian tetapi juga kiprah selama menjadi anggota KPU yang meninggalkan jejak kurang baik.

Sementara itu menanggapi ketidakhadirannya dalam rapat dengan Komisi II, Andi mengaku dirinya tidak diikutsertakan oleh KPU untuk mengikuti rapat.

"Kemarin saya tidak diajak, mungkin karena saya dalam proses pemberhentian," katanya.

(H017/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010