Jakarta (ANTARA News) - Polri membentuk dua tim untuk penyidikan kasus video porno yang menyeret vokalis grup band Peterpan Nazriel Irham alias Ariel, dan dua presenter, Luna Maya serta Cut Tari.

"Ada dua tim yang kerja. Satu tim untuk penanganan tersangka Ariel, Luna, dan Cut Tari dan satu tim lagi untuk para pengunggahnya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Jakarta, Jumat.

Polisi sudah menetapkan 13 tersangka, 10 diantaranya orang yang diduga pengunggah dan pengedar video.

"Sudah ada satu pengunggah yang dibawa dari Polwiltabes Bandung ke Jakarta dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Edward.

Kadiv Humas tidak menyebutkan inisial tersangka yang dibawa dari Polwiltabes Bandung dengan alasan masih ada pengembangan, namun tersangka ini kenal dengan tersangka Ariel dan bergaul sehari-hari.

"Kita masih melakukan meneliti apakah ada kesengajaan atau keteledoran dari beredarnya video Ariel," kata Edward, menambahkan.

Polisi saat ini segera menyelesaikan dan mengirim berkas tersangka Ariel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga tersangka yakni Ariel, Luna dan Cut Tari yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno dengan diancam dengan pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.

Polri sebelumnya sudah menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).

Cut Tari dan Luna Maya bahkan telah menyampaikan permohonan maafnya kepada publik pada Kamis (9/7), namun hal tersebut tidak mempengaruhi penyidikan.

Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.

Identifikasi fisik dengan menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation).

Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.

(S035/A011/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010