Singkawang (ANTARA News) - Produk-produk Malaysia yang tanpa ijin masuk Indonesia, beredar luas di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mulai dari tahu kering, garam, hingga makanan dalam kaleng.

Sejumlah produk makanan asal Malaysia yang tidak memenuhi aturan yang ditetapkan pihak berwenang Indonesia itu banyak tersedia di kios-kios pedagang di Singkawang.

Asau, salah seorang pedagang di Pasar Tradisional Kuala, mengatakan bahwa konsumen sangat menyukai produk makanan dari negeri Jiran. Selain terlihat bersih, kemasannya juga menarik.

"Pembeli tak perduli apakah produk itu memiliki izin atau tidak. Sama halnya dengan kami selaku pedagang," terang Asau.

Kalau mau jujur, kata Asau, produk makanan dari negeri jiran telah menguasai pangsa pasar di Kota Singkawang. Mulai dari makanan ringan sampai gula pasir, bawang putih, minuman kaleng, dan banyak lainnya.

Kepala Dinas Deperindagkop dan UKM Kota Singkawang, Emi Erwanda, mengakui ada sejumlah barang produksi Malaysia masuk ke Indonesia secara ilegal. "Produk itu masuk ke Indonesia secara ilegal. Hal itu terlihat karena tidak ada kode makanan luar (impor) dan izin BPOM," tegas Emi.

Dia mengatakan, barang dari Malaysia itu masuk ke Kota Singkawang melalui jalur darat Entikong Kabupetan Sanggau, Aruk Kabupten Sambas dan Jagoi Babang Kabupetan Bengkayang.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 44 tahun 2008 tentang aturan impor lima produk barang tertentu, produk Malaysia maupun produk impor yang lainnya hanya boleh melalui lima pelabuhan besar di Indonesia.

Yaitu, Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010