Jakarta (ANTARA News) - Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi berpendapat pencitraan Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat di mata publik akan mengalami penurunan karena ada anggotanya di DPR yang belum melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Adanya anggota DPR dari Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada KPK juga akan mengurangi kredibilitas PAN dan Demokrat," katanya di Jakarta, Jumat.

Apalagi, lanjut dia, PAN merupakan partai yang membawa Indonesia dalam reformasi dan Demokrat merupakan partai pemenang Pemilu, namun tidak bisa mematuhi untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK.

"Kalau alasanya masalah teknis, tidak bisa diterima. Toh, anggota fraksi dari partai lain juga mengalami hal serupa, namun mereka bisa menyerahkan LHKPN tersebut," tuturnya.

Persentase yang paling rendah adalah Fraksi Partai Amanat Nasional, yaitu baru 43,4 persen yang telah melapor atau sebanyak 26 anggotanya masih belum melapor.

Sementara Fraksi Partai Demokrat yang telah melapor adalah 71,6 persen atau sebanyak 42 anggotanya masih belum melapor.

Selanjutnya berturut-turut Fraksi Partai Golkar 73,5 persen (28 belum melapor), Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat 76,4 persen (empat belum melapor), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 78,9 persen (delapan belum melapor).

Sedangkan fraksi yang tingkat pelaporannya telah melebihi 80 persen adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 92,9 persen (empat belum melapor), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 91,4 persen (delapan belum melapor), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 89,2 persen (tiga belum melapor), dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya 80,7 persen (lima belum melapor).

"Dengan tingkat pelaporannya lebih tinggi, saya memberikan apresiasi kepada PKS dan PDIP," kata Burhanuddin.

Burhan--sapaan Burhanuddin meminta kepada para elit partai untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang belum menyerahkan laporan harta kekayaannya kepada KPK agar mereka tidak mengulanginya kembali.

"Kalau perlu, nama-nama anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN tersebut diumumkan kepada publik melalui media massa, sehingga konstituante mereka yang ada di daerah mengetahui bagaimana orang yang dipilihnya tersebut. Ini hanya untuk memberikan efek jera secara moral bagi anggotanya yang `nakal`," ujarnya.
(S037/A024)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010