Jakarta (ANTARA News) - Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 10 persen pada sektor rumah tangga dan industri, tidak akan menyebabkan perlambatan industri dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Saya katakan tidak ada kenaikan 30-40 persen, ada pun kekhawatiran adanya PHK, merupakan kekhawatiran berlebihan," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat.

Ia juga mengatakan, kenaikan TDL bagi sektor industri mempunyai dampak kecil bagi biaya produksi sekitar 0,75 persen, apalagi pemerintah sedang mengkaji penghitungan ulang terkait daya maksimum dan tarif multiguna.

"Penggunaan listrik tidak berdampak pada kenaikan biaya produksi, dampak kecil pada cost of production, tidak perlu kita khawatirkan, apalagi kita akan mengkaji ulang, dan nantinya `billing rate` tidak akan lebih 20 persen," ujarnya.

Hatta menjelaskan pemerintah akan tetap berkomunikasi dengan sektor industri dan kenaikan TDL sebesar 10 persen sudah final karena telah diputuskan dalam UU.

"Kita terus mengajak berkomunikasi dengan kawan-kawan industri karena tidak ada penundaan (kenaikan TDL) dan bisa melanggar UU karena (kenaikan TDL) telah ditetapkan sejak 1 Juli," ujarnya.

Hatta juga mengatakan belum menerima laporan revisi aturan harga TDL setelah dilakukan penyesuaian daya maksimum dan tarif multiguna oleh PT.PLN dan Kementerian ESDM.

"Nanti saya sampaikan setelah menerima laporan pengkajian pembahasan, sekarang sedang dilakukan hitung ulang, tidak ada yang mengalami 30-40 persen dari billing rate terakhir yang plus berapa persen nanti ada variasi, namun tidak melonjak tinggi," ujarnya.

(S034*A039/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010