Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Izha Mahendra mengaku saat ini sedang mencari-cari apakah sudah ada Surat Keputusan pensiun Hendarman Supandji sebagai jaksa sebagaimana diatur dalam undang-undang kejaksaan.

"Saya saat ini sedang mencari-cari apakah ada SK Pensiun Hendarman. Kalau ada berarti Hendarman telah merima gaji buta selama dua tahun, bisa saya laporkan ke KPK," kata mantan Mensesneg Yusril Izha Mahendra pada diskusi di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan dalam UU no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan pasal 21 menyebutkan bahwa jaksa memasuki masa pensiun pada usia 62 tahun. Menurut Yusril jika memang ada SK Pensiun Hendarman maka jelas-jelas posisi sebagai Jaksa Agung tidak sah.

Yusril membeberkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi atas sah tidaknya posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung akan memiliki dua akibat.

Menurut Yusril jika ia dikalahkan oleh MKRI, maka akan menerima dan mengakui Hendarman sah sebagai Jaksa Agung. Namun tambahnya jika MKRI menyatakan Hendarman tidak sah sebagai Jaksa Agung maka implikasinya akan sangat luar biasa.

"Kalau saya menang berarti Jaksa Agung tak sah. Ini dampaknya luar biasa. Semua keputusan selama ini tidak sah. Antasari harus keluar. Dan dampaknya tanggungjawab Presiden," kata Yusril.

Dalam diskusi tersebut Yusril menjelaskan posisi Jaksa Agung sejak Presiden Soekarno memang diangkat oleh Presiden. Menurut Yusril masa jabatan Jaksa Agung berakhir bersamaan dengan berakhirnya kabinet. Hal ini tambahnya sudah menjadi konvensi ketata negaraan Indonesia selama ini.

"Saat KIB I SBY-JK saya yang mengetik, ada Keppres no 187 th 2004 tentang pembentukan KIB I," Kata Yusril.

Menurut Yusril dalam Keppres no 187 tersebut disebutkan pula bahwa Jaksa Agung Abdurahman Shaleh yang kedudukannya setingkat menteri.

"Nah saya bingung soal sekretaris kabinet. Wapres JK waktu itu bilang Sekab bukan anggota kabinet, dia seperti sekretaris perusahaan yang bukan anggota direksi," kata Yusril.

Karena itu, tambahnya muncul Keppres no 188 tentang pengangkat sekretaris kabinet, yang bukan sebagai anggota kabinet. (*)
(J004/R010/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010