Padang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, menegaskan kepada jajaran imigrasi agar dalam pengurusan paspor bagi masyarakat yang hendak berpergian haji maupun ke luar negeri jangan sampai dipersulit.

"Waktu pembuatan paspor masyarakat harus dimaksimalkan, paling lama prosesnya cukup empat hari sejak dilakukan foto indentitas yang bersangkutan," kata Menkumham RI, ketika kunjungan kerja ke Padang, Sabtu.

Menkumhan kunjungan kerja ke Sumatera Barat selama dua hari (Jumat-Sabtu) dalam rangka meresmikan Kantor Kanwil Kemenkumhan Sumbar menjadi pusat pelayanan hukum terpadu dan membuka rapat Koordinasi Dilkumjakpol wilayah Sumbar.

"Masyarakat yang ingin membuat Pasport mau pergi haji atau tidak, mesti dilayani secara baik. Biaya pembuatan Pasport hanya Rp270 ribu dan tak ada tambahan," katanya dihadapan jajaran imigrasi, petugas Lapas dan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Menurut Menkumham, pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat setiap instansi dibawah lingkungan Kemenkumham harus diwujudkan dan terus dibenahi.

Justru itu, ke depan jangan sampai ada lagi terdengar keluhan masyarakat karena pelayanan yang dilakukan, baik di imigrasi maupun di Lembaga Pemasyarakatan.

"Kita akan pegang ungkapan Kakanwil Kemenkumham Sumbar, bahwa kalau pembuatan paspost untuk kebutuhan mendesak jangankan empat hari, tapi satu hari bisa selesai," katanya dan menambahkan, upaya ini memang harus dilakukan.

Kesempatan itu, Menkumham juga mengungkapkan sekarang jangan ada lagi pintu masuk Lapas, istilah pintu pertama, pintu ke dua, artinya jangan sampai ada lagi yang melakukan tindakan kutipan liar terhadap pembezuk.

Justru itu, perubahan-perubahan terus dilakukan dalam meningkatkan pelayanan, seperti dalam Lapas sudah ada yang telah dibuka konsultasi hukum.

Terkait, selama ini ada narapidana yang tak tahu kapan mereka harus keluar dari tahanan, dan petugas Lapas pun tidak memberi tahu pula.

Kondisi itu, tentu merugikan bagi narapidana sehingga dicarikan terobosan dengan membuka konsultasi hukum bagi napi dan keluarga mereka yang mengunjungi.

Kemudahan-kemudahan dalam pelayanan bagi masyarakat, kata Menkumham, menjadi tuntutan diberikan dalam upaya menciptakan rasa keadilan dan menghargai serta menghormati hak azasi manusia.

Kepala Lapas Padang, Muji Raharjo ketika diminta tanggapan soal kutipan terhadap pembezuk di Lapas Klas IIA Padang, mengatakan tidak ada lagi tindakan diluar ketentuan, apalagi kutipan liar bagi pengunjung.

Muji mengungkap, tindak pungutan terhadap pengujung sudah sekitar dua tahun silam berakhir sampai sekarang, dan masyarakat yang berkunjung hanya masuk pada satu pintu. Kesempatan itu, Muji mengatakan jumlah penghuni Lapas napi dan tahanan tercatat sekitar 670 orang.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010