Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin meningitis untuk jamaah haji, khususnya buatan Italia dan China, sebagai produk yang halal.

"Produk-produk itu dinyatakan halal," kata Ketua MUI Ma`ruf Amin setelah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Rencananya, kata Ma`ruf, MUI akan memberikan pengumuman yang disertai penjelasan rinci tentang fatwa halal untuk vaksin meningitis itu dalam waktu dekat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Iwan Syam menjelaskan, fatwa MUI itu dikeluarkan sekitar dua hari yang lalu.

Masalah vaksin itu juga dibahas dalam pertemuan antara Presiden dan Dewan Pimpinan MUI. "Presiden menyambut baik fatwa MUI tersebut," katanya.

Sebelumnya, MUI telah mempelajari keabsahan penggunaan vaksin meningitis bagi jamaah haji Indonesia.

Penggunaan vaksin meningitis diwajibkan pemerintah Saudi Arabia untuk melindungi jamaah haji. Sebelumnya MUI menduga pemerintah Saudi Arabia tidak mengetahui produksi vaksin meningitis bersinggungan dengan enzim babi.

MUI sempat mempermasalahkan vaksin tersebut karena dugaan pemanfaatan babi. Alasan kedua adalah pencampuran vaksin secara cair dan sangat memungkinkan akan ikut terangkat di proses akhir, karena hanya disaring.

Ketiga, proses produksi vaksin meningitis formula baru atau pengganti ternyata diduga masih menggunakan bahan dari hewan yang diharamkan.
(F008/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010