Palembang (ANTARA News) - Dewan Pers terus memperbanyak jumlah pemberi keterangan ahli dari daerah supaya bila ada permasalahan hukum di bidang jurnalistik bisa menghadirkan orang yang menguasai permasalahan pers.

Sekarang ini pemberi keterangan ahli di bidang pers telah ada di provinsi yang jumlahnya mencapai 40 orang, kata Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, di sela-sela memberian materi pada siswa Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) di Palembang, Senin.

Para pemberi keterangan ahli itu terus ditingkatkan sehingga bila ada permasalahan yang menyangkut masalah pers dapat diselesaikan secara baik, ujarnya.

Menurut dia, hal ini karena pemberi keterangan ahli tersebut akan dihadirkan bila ada lembaga pers bermasalah terhadap pemberitaan yang telah dipublikasikan.

Setiap ada permasalahan di bidang kewartawanan, maka hakim harus menghadirkan pemberi keterangan ahli dari Dewan Pers sehingga keberadaan mereka harus terus ditingkatkan, katanya.

Sehubungan dengan hal itu,  Dewan Pers menyiapkan kalangan pemberi keterangan ahli yang mereka telah diberi bekal melalui pendidikan dan pelatihan di Batam beberapa waktu lalu, ujar mantan Ketua Mahkamah Agung itu.

Menurut dia, kalangan pemberi keterangan ahli itu jumlahnya terus akan ditingkatkan termasuk di Indonesia Bagian Timur.

Ia mengemukakan, permasalahan pers cukup rumit karena wartawan ditutut teliti dan harus selalu berpedoman pada kode etik jurnalistik (KEJ).

Namun, lanjut dia, walaupun sudah berpegang terhadap Kode Etik Jurnalistik, ternyata masih ada juga nara sumber yang kurang senang karena nama baiknya dicemarkan sehingga ada yang mengajukan tuntutan.

Oleh karena itu, kalangan pemberi keterangan ahli sangat dibutuhkan, terutama untuk menyelesaikan permasalahan terhadap wartawan yang berperkara tersebut, kata Bagir Manan menambahkan.
(T.U005/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010