Palembang (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Prof Bagir Manan, menilai tindakan Yusril Ihza Mahendra melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dinilai tidak menyentuh persoalan.

"Tidak ada relevansinya antara kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diperkarakan kepada Yusril dengan kewenangan Jaksa Agung dalam menetapkannya sebagai tersangka," kata Bagir Manan, yang menjabat Ketua Dewan Pers periode 2010-2013, di Palembang, Senin.

Menurut dia, kalaupun Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan status Jaksa Agung tidak sah karena tidak dilantik kembali bukan jadi alasan masalah penetapan Yusril sebagai tersangka gugur.

Tetapi, ia menilai, Jaksa Agung yang baru harus melanjutkan penyelidikan kasus Sisminbakum yang kini Yusril ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengatakan, semestinya dari awal mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut menyatakan diri bersih atau tidak terlibat dalam korupsi Sisminbakum dengan melakukan pembelaan terhadap tiga Direktur Jendral yang menjadi bawahannya ketika memimpin departemen tersebut yang telah di penjara lebih dulu.

Bukan, malah membuka permasalahan yang tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi, katanya.

Dia menjelaskan, kalaupun Yusril mau mempermasalahkan Jaksa Agung tentunya bisa disampaikannya ketika melakukan pembelaan atau eksepsi di pengadilan.

Karena saat ini yang terpenting dan harus dilakukannya bagaimana membuktikan kalau dia tidak terlibat dalam korupsi Sisminbakum, ujarnya menambahkan.
(T.ANT-037/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010