Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, mengakui bahwa Chief Executive Officer Media Nusantara Citra, Hary Tanoesoedibjo, menemui dirinya pada Kamis (15/7) untuk meminta penjelasan tentang pembayaran ganti rugi dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

"Benar, Hary Tanoesudibyo menemui saya untuk meminta informasi apakah dimungkinkan kalau kerugian negara itu dibayar (kasus Sisminbakum)," katanya, di Jakarta, Senin.

Kedatangan Hary Tanoesudibyo tersebut bersamaan dengan pemeriksaan terhadap adik kandungnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum, Hartono Tanoesudibyo.

Jampidsus menambahkan Hary Tanoe saat itu menyampaikan permintaan keringanan dalam pembayaran ganti rugi sebesar Rp378 miliar karena harus dipotong dengan pembayaran pajak.

"Dia (Hary Tanoe) menjelaskan bahwa uang Rp378 miliar itu, tidak semuanya digunakan untuk PT SRD, tapi sebagian dibayarkan untuk pajak," katanya.

Terkait dengan permohonan Hary Tanoe tersebut, ia menjawab kerugian dari Sisminbakum sebesar Rp378 miliar itu sudah diputus oleh Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari terdakwa Sisminbakum yang juga menjabat mantan Direktur PT SRD, Yohanes Woworuntu.

"Pasalnya seharusnya untuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) jatuh ke rekening PT SRD. Maka itu dianggap tidak sah maka dianggap total lost," katanya.

Saat ditanya apakah kalau kerugian negara itu dibayar akan menghilangkan pidananya, ia menjawab pembayaran kerugian negara itu, tidak menghilangkan pidananya tapi bisa meringankan.

Amari juga membantah pertemuan itu untuk lobi, melainkan meminta penjelasan saja soal pembayaran ganti rugi.

Pemeriksaan Hartono
Sementara itu penyidik Pidana Khusus Kejagung, Senin melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Hartono Tanoesudibyo yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai sekitar pukul 15.00 WIB.

"Hartono ditanyai sepuluh pertanyaan oleh penyidik," kata kuasa hukum Hartono Tanoesudibyo, Hotman Paris.

Dijadwalkan, penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Sisminbakum lainnya, Yusril Ihza Mahendra yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM. (R021/A033)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010