Makassar (ANTARA News) - Sidang dugaan korupsi penggelembungan gaji pegawai Perum Bulog Divisi Regional (Divre) VII Sulselbar tertunda selama sebulan karena salah seorang terdakwa Umar Said harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Terdakwa yang sejak sebulan di Rumah Sakit Polri (RSP) Bhayangkara Mappaouddang Makassar masih harus menjalani perawatan karena menderita gangguan pada lambungnya, di Makassar, Senin.

Ketua Majelis Hakim PN Makassar Mustari usai memvonis satu dari dua terdakwa kasus penggelembungan gaji pegawai itu mengaku jika terdakwa masih belum memungkinkan untuk disidang sehingga proses persidangan harus tertunda.

"Terdakwanya ada dua orang, jadi kita selesaikan yang satu sambil menunggu terdakwa lainnya hingga kondisinya betul-betul membaik," katanya.

Menurutnya, mantan Kasir Bulog Sulsel Umar Said didakwa dengan pasal 2 dan 3 no 31 Tahun 1999 yang telah diubah No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah terbukti ikut terlibat.

Sedangkan seorang terdakwa lainnya yakni Nursaidah mantan pembuat slip gaji Perum Bulog Divisi Regional VII Sulselbar divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp1,8 miliar.

Mustari dalam amar putusannya, menyebutkan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,8 miliar. Sedangkan kerugian total keuangan negara dalam kasus korupsi ini sebesar Rp2,4 miliar.

Korupsi sebesar Rp1,8 miliar lebih yang dilakukan Nursaidah itu, diketahui berdasarkan hasil temuan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ditemukan di rekening.

Terkuaknya kasus ini setelah Kepala Bulog Sulsel Herman Agus Mahmud melaporkan Nursaidah ke Polresta Makassar Timur.

Dimana Nursaidah diduga melakukan penggelembungan data pembayaran gaji dan tunjangan khusus seluruh karyawan pada tahun 2002-2008. (MH/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010