Jakarta (ANTARA News) - Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, diperiksa kembali oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

Yusril yang mengenakan jas hitam dan kemeja biru, tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 10.00 WIB.

Yusril mengatakan kedatangannya ke Kejagung untuk memenuhi saran dari banyak pihak yang harus menghormati institusi hukum.

"Jadi saya menganggap gedung Kejagung adalah simbol dari institusi kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Yusril dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), sebagai tersangka Sisminbakum.

Dikatakan, dirinya akan menjawab pertanyaan penyidik secara standar saja.

"Jawabannya (pertanyaan penyidik) standar saja, saya tidak bersedia (menjawab substansi) karena keabsahan saudara (Jaksa Agung) masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi," katanya.

Seperti diketahui, Yusril mengajukan uji tafsir Undang-Undang Kejaksaan terkait jabatan Jaksa Agung, Hendarman Supandji.

Ia menambahkan dirinya akan menjawab soal substansi, di pengadilan nanti.

"Bisa saja seluruh pemeriksaan saya tidak dijawab, nantinya saya akan katakan di pengadilan. Biar hakim yang langsung bertanya pada saya di pengadilan," katanya.
(R021/A024)




Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010