Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia terpilih menjadi ketua Sidang Komisi Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara atau SEANWFZ 2011. Menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa, posisi Indonesia itu akan secara efektif berlaku mulai Januari 2011.

Pemilihan itu dilakukan dalam sidang SEANWFZ yang termasuk dalam rangkaian pertemuan tingkat menteri ASEAN di Hanoi, Vietnam, yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Menko Polhukam.

Pada sidang Komisi untuk SEANWFZ, para menteri dari 10 negara anggota Asia Tenggara (ASEAN) sepakat untuk meningkatkan upaya dalam melaksanakan Rencana Aksi untuk memperkuat Perjanjian SEANWFZ, termasuk melanjutkan konsultasi dengan negara-negara yang memiliki senjata nuklir guna mendapatkan pandangan mereka dan untuk mendukung SEANWFZ.

Dengan mempertimbangkan hasil positif dari KTT Keamanan Senjata Nuklir di Washington pada April 2010 dan Konferensi Kaji Ulang NPT (Perjanjian Anti-Penyebaran Nuklir) pada bulan Mei 2010, para menteri sepakat untuk meningkatkan koordinasi di forum multilateral mengenai isu-isu yang relevan dengan ASEAN dan pelaksanaan Perjanjian SEANWFZ.

Pada kesempatan itu, Menko Polhukam dan Menlu juga menghadiri sidang ke-4 Dewan Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN (APSC).

Sidang-sidang tersebut dipimpin oleh Menlu Vietnam, Pham Gia Khiem --Vietnam adalah ketua bergilir ASEAN-- dan dihadiri oleh semua Menlu negara-negara ASEAN.

Sidang tersebut meninjau dan membahas cetak biru APSC serta hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh badan-badan yang berada di bawah APSC.

Para menteri menyambut positif perkembangan terkini, termasuk penyelenggaraan sidang para Menteri Pertahanan ASEAN dengan delapan negara mitra wicara pada 2010.

Dalam sidang itu para menteri menggarisbawahi mengenai perlunya pengembangan APSC yang efektif dan berimbang sehingga mampu menghadapi tantangan di masa mendatang.

Para menteri ASEAN menyetujui implementasi secara penuh mekanisme ASEAN yang telah ada guna menjamin perdamaian dan keamanan di kawasan seperti TAC (Kesepakatan Kerjasama dan Persahabatan), SEANWFZ, DOC, dan ARF (Forum Kawasan ASEAN).

Untuk itu, ASEAN diharapkan dapat mengembangkan program-program praktis dan konkrit serta langkah-langkah untuk melaksanakan Rencana Aksi sebagai pelaksanaan dari visi ARF.

Selain itu, ASEAN harus mampu secara efektif mengimplementasikan "the Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DOC)". (*)
(Tz.G003/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010