Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan membuka peluang untuk penempatan pengadilan pajak di daerah-daerah agar para Wajib Pajak (WP) tidak kesulitan dalam menyelesaikan sengketa pajak yang selama ini harus ke Jakarta.

"Ke depan kita mempersiapkan pengadilan pajak ada di daerah karena (banyak) masalah pajak ada di daerah, (contohnya) Pajak Bumi dan Bangunan sudah dialihkan ke daerah," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, itu akan menjadi bagian jangka menengah bagi Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam membenahi dan mereformasi pengadilan pajak.

Ia mengharapkan pengadilan pajak akan menjadi lembaga independen yang kredibel dan pembenahan ini juga menjadi upaya Kementerian Keuangan untuk mereformasi sistem perpajakan agar kinerja sesuai harapan meningkatkan penerimaan.

Untuk itu nantinya, pengadilan pajak diharapkan akan memiliki gedung pengadilan sendiri dan hakim pemimpin sidang, memiliki keahlian dan integritas serta sebagai profesi, hakim akan ditingkatkan kualitasnya secara teknis dan dibina melalui MA.

"Sistem pendukung di pengadilan pajak semakin dipersiapkan dan transparansi supaya WP bisa memperoleh akses atas putusannya, selain itu penuntasan 9.900 kasus di pengadilan pajak, kita imbau untuk diselesaikan sedini mungkin," ujar Menkeu.

Menkeu juga mengatakan, dalam jangka panjang, pemerintah merencanakan untuk mengkaji UU no 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak.

"Kita bersama Menkumham akan merevisi pengadilan pajak dengan persyaratan mengenai penetapan hakim akan disesuaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melakukan kesepakatan dan menandatangani nota kesepahaman bersama tentang pembinaan dan pengawasan hakim pengadilan pajak dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Thahir Saimina dan Ketua Muda bidang Pengawasan Mahkamah Agung M. Hatta Ali.

Nota kesepahaman bersama akan mengatur pembinaan dan pengawasan hakim pengadilan pajak, pengawasan dan monitoring laporan harta kekayaan pejabat negara hakim pengadilan pajak, serta pertukaran informasi diantara para pihak terkait dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman bersama. (*)
(T.S034/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010