Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pengakuan mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) I Ktut Sudiharsa bahwa Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja menggebrak meja di LPSK harus dibuktikan terlebih dahulu.

"Saya hanya mengingatkan bahwa yang dikatakan Ktut perlu dibuktikan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Johan menyatakan, berbagai pengakuan yang dikatakan Ktut itu jangan begitu saja dipercaya dan harus didukung bukti kuat.

Namun, Juru Bicara KPK mengakui bahwa Ade dan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto pernah mendatangi LPSK untuk menanyakan mengenai proses perlindungan yang diajukan buronan KPK, Anggoro Widjojo, kepada pihak LPSK.

"Pak Bibit dan Pak Ade memang pernah ke LPSK untuk menanyakan apakah akan ada perlindungan LPSK kepada Anggoro," katanya.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua LPSK I Ktut Suhardika mengungkapkan, sejumlah pejabat KPK pernah mendatangi LPSK dan mendesak agar buronan Anggoro Widjojo tidak mendapat perlindungan lembaga itu.

"Pak Ade sampai menggebrak meja," kata Ktut ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (20/7) dalam kasus Anggodo Widjojo.
(M040/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010