Palangkaraya (ANTARA News) - Pada perubahan Undang-Undang Nomor 10/2008, Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPRD dan DPD, partai baru peserta Pemilu yang bisa ikut meramaikan pesta demokrasi lima tahunan itu harus memiliki kepengurusan di tiap provinsi minimal 75 persen.

"Pada perubahan Undang-Undang No 10/2008 nanti, partai baru yang boleh ikut harus memiliki 75 persen kepengurusan 33 provinsi. Dan 75 persen kepengurusan di provinsi serta 50 persen kepengurusan di kabupaten/kota," ujar Ketua Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Ingatius Mulyono, Sabtu.

Menurut anggota DPR-RI dari Fraksi Demokrat ini, kalau kepengurusan partai baru itu tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka sangat dimungkinkan tidak bisa mengikuti pesta demokrasi lima tahunan.

"Selain persyaratan kepengurusan tersebut, partai yang akan bisa menjadi peserta Pemilu juga harus memenuhi syarat perolehan suara 2,5 persen untuk tingkat pusat. Namun, pada perubahan Undang-Undang jumlah perolehan suara itu ditingkatkan menjadi 5 persen," sebutnya.

Dari persyaratan ini, terang dia, maka sangat dimungkinkan sekali partai yang meramaikan pesta demokrasi lima tahunan pada Pemilu 2009 akan terseleksi alam. Apalagi dengan aturan-aturan diperketat.

"Melihat perubahan aturan ini, partai peserta Pemilu 2009 secara alamiah akan terseleksi sendirinya. Belum lagi dengan persyaratan lainnya seperti memiliki dana sendiri ini akan jadi pertimbangan kalau ingin mendirikan partai baru," tegasnya.

Sementara, Gubernur Kalteng, Teras Narang SH, mengatakan, kalau perubahan Undang-Undang No.10/2008 disyahkan, maka partai peserta Pemilu 2014 mendatang bakal diikuti delapan sampai dua belas partai saja.

"Kalau Undang-Undang perubahan itu memang konsisten dilaksanakan, maka idealnya jumlah partai yang mengikuti Pemilu Legislatif berjumlah delapan sampai dua belas partai saja," ucap gubernur.

Ditambahkan dosen Universitas Palangkaraya, Drs Siddik R Usop, banyaknya partai peserta Pemilu membuat rakyat bingung memilih wakil rakyat. Akibatnya pemilih hanya bisa ikut-ikutan saja menentukan pilihannya.

"Banyaknya partia peserta Pemilu membuat pemilih bingung menentukan pilihan, sehingga dalam menentukan pilihan ada sebagian masyarakat yang hanya ikut-ikutan saja," ungkap dosen senior ini.

Kemudian, sambungnya, kedepan hal seperti ini perlu dilakukan pengetatan peraturan terbentuknya partai politik baru, ini tidak lain agar hasil Pemilu benar-benar berkualitas dan dapat memperjuangkan aspirasi masyarakay yang dipilihnya.(*)
(ANT-236/H005/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010