Jakarta (ANTARA News) - Keputusan presiden (keppres) tentang perpanjangan masa kerja Komisi Yudisial (KY) periode 2005-2010 bila diberlakukan akan berpotensi digugat uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

"Keppres perpanjangan KY rawan karena bisa digugat ke MA karena bertentangan dengan UU KY," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri, di Jakarta, Ahad.

Fajri mengatakan hal ini karena tidak ada satu pun pasal dalam UU KY yang menyatakan bahwa perpanjangan anggota KY bisa dilakukan dengan menggunakan keppres.

Senada dengan Fajri, maka Koordinator LSM Indonesia Legal Roundtable (ILR) Asep Rahmat Fajar mengatakan, bisa saja berbagai pihak termasuk para hakim yang akan diperiksa KY setelah tanggal 2 Agustus 2010 mempertanyakan keabsahan anggota KY yang seharusnya telah berakhir masa jabatannya.

"Ini bahaya karena legalitas dan legitimasi anggota KY yang diperpanjang bisa digugat," kata Asep.

Untuk itu, LSM tersebut menginginkan agar proses perpanjangan seharusnya dilakukan melalui revisi UU KY.

Terkait dengan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk merevisi sebuah UU, Asep menyatakan bahwa hal itu bisa saja dilakukan dalam jangka waktu tiga hari.

"Satu hari menyusun draf, satu hari pembahasan pemerintah dan DPR, dan satu hari untuk pengesahannya," katanya.

Menurut Asep, hal itu memungkinkan karena tidak ada aturan perundang-undangan yang membahas batas minimal dalam membuat atau merevisi suatu UU.

Peneliti hukum ICW, Donal Fariz juga mendukung direvisinya UU KY untuk menambahkan hanya satu pasal bahwa anggota KY belum berakhir masa jabatannya sebelum dilantiknya anggota KY periode yang baru.

"Jika pemerintah dan DPR komit, maka yang paling tepat dan strategis adalah merevisi UU KY," kata Donal.

Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menyatakan, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Hal yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, salah satunya adalah keppres.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan, perpanjangan masa jabatan anggota KY periode 2005-2010 kemungkinan diatur melalui keppres.

"Semua pejabat negara di republik ini, tanpa kecuali, pengangkatan dan pemberhentiannya itu dengan keppres," kata Patrialis ketika ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/7).

Pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang masa jabatan anggota KY karena panitia seleksi calon anggota KY belum menyelesaikan pekerjaan, padahal masa kerja anggota KY yang akan diganti berakhir pada 2 Agustus.(M040/A011)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010