Jakarta (ANTARA News) - Sidang kasus L/C fiktif yang melibatkan politisi PKS, Muhammad Misbakhun, ditunda karena saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada yang hadir.

"Saksi belum ada yang lapor hingga sekarang," kata JPU Hendro, saat di PN Jakarta Pusat, Senin.

Dalam sidang ini JPU telah mengusulkan lima saksi, yakni Rudy Agus (karyawan BI), Ahmad Berlian (Karyawan BI), Linda Wangsadinata (direksi Bank Century), Novita Eva Linda (direksi Bank Century dan Arga Tirta Kirana (direksi Bank Century).

Dengan tidak hadirnya saksi yang diajukan, maka Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Kusumaatmadja meminta jaksa untuk mengintensifkan kembali upaya menghadirkan saksi ke persidangan.

Akhirnya majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/7) pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kuasa Hukum Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak, menyatakan kecewa atas tertundanya sidang tersebut. "Jaksa harusnya lebih serius," kata Parluhatan, seusai sidang.

Tentang pengajuan saksi pemilik lama PT Selalang Prima Internasional, Teguh Buntoro, sebagai saksi yang dapat meringankan Misbakhun, Parluhutan menjawab Buntoro tidak jadi saksi.

"Tanya ke penyidik dong kenapa nggak diajukan ke berkas sebagai saksi jangan tanya ke pengacara," tambahnya.
(J008/B010)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010