Jakarta (ANTARA News) - Hartono Tanoesudibyo, tersangka korupsi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia (HAM) dijadwalkan akan diperiksa kembali oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Selasa (27/7).

"Dijadwalkan Hartono akan diperiksa Selasa besok," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, di Jakarta, Senin.

Dalam kasus Sisminbakum itu, Kejagung juga menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, sebagai tersangka.

Arminsyah menjelaskan, Yusril Ihza Mahendra belum dijadwalkan untuk diperiksa ulang.

"Sampai sekarang belum ada usulan dari penyidik untuk memeriksa kembali Yusril Ihza Mahendra," katanya.

Hartono Tanoesudibyo pada Senin (26/7) sore dikabarkan diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejagung terkait dugaan kebocoran informasi saat penetapan tersangka dan pencekalan terhadap dirinya.

Hartono Tanoesudibyo berangkat ke Australia melalui Singapura pada 24 Juni 2010 atau satu hari sebelum penetapan tersangka dan permohonan cekal terhadap dirinya tersebut.

Pengawasan Kejagung langsung melakukan penyelidikan adanya dugaan kebocoran informasi itu.
(T.R021/B013/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010