Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membekuk buronan tersangka pembuat atau pencetak ekstasi berinisial JJH di rumahnya, Jalan Malioboro RT06/RW06, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

"Pelaku ditangkap polisi, beberapa waktu lalu, berdasarkan hasil pengembangan sebelumnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin.

Tersangka sebelumnya lolos saat polisi penggerebek pabrik rumahan shabu dan ekstasi di Kamar 1708 Apartemen The City Resort, Tower Bougenville, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (8/7).

Saat itu, polisi berhasil menangkap beberapa tersangka yang terlibat pembuatan dan peredaran ekstasi, namun salah satu tersangkanya, JJH buronan berhasil melarikan diri.

Boy mengatakan tersangka mampu mencetak narkoba jenis pil ekstasi 3.000 hingga 5.000 butir per jam, untuk memenuhi kebutuhan pesanan dari bandar di sejumlah daerah.

Boy menjelaskan awalnya JJH memiliki keterampilan sebagai pembubut mesin, namun kemudian mencoba merakit mesin pencetak ekstasi.

Tersangka mulai beroperasi sekitar enam bulan lalu dengan menjual hasil produksinya sekitar Rp150.000 per tablet.

JJH terjerat pasal 113 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 129 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
(T.T014/B013/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010