Yogyakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Yogyakarta belum diberi tahu secara resmi perihal kaburnya terdakwa kasus pembunuhan Agus Setyawan alias Ferdi dari Rumah Tahanan Negara Kota Yogyakarta.

"Secara resmi kami belum menerima pemberitahuan mengenai kaburnya terdakwa, padahal sebenarnya hari ini kami sudah siap memberikan putusan vonis terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang menangani perkara pembunuhan dan pencurian dengan terdakwa Agus Setiyawan, Fx Sugiarto, Senin.

Menurut dia, pihaknya hanya mendapatkan pemberitahuan secara secara lisan mengenai kaburnya terdakwa Agus Setiyawan.

"Ya, kami sebagai hakim yang memegang perkara ini hanya bisa menunggu tertangkapnya kembali terdakwa. Sidang akan kami lanjutkan kembali setelah terdakwa tertangkap dan kemungkinan putusan yang seharusnya kami bacakan hari ini bisa berbeda dengan putusan nanti," katanya.

Kasus pembunuhan yang melibatkan tahanan itu terjadi pada Selasa 23 Februari 2010, bermula ketika sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa mendatangi rumah kos korban Ana Zumaida (21) di rumah kos putri Kampung Sapen GK I/437 RT 25 RW 08 Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Keduanya terlibat percekcokan.

Terdakwa kemudian mencekik Ana karena korban menolak ajakannya untuk melakukan hubungan badan. Saat emosi terdakwa memuncak, mulut korban disumbat kain, dan tangan serta kaki korban diikat agar tidak berontak.

Terdakwa kemudian membawa kabur barang-barang milik korban, di antaranya sepeda motor Honda Supra AA-5769-FM, sebuah laptop, telepon genggam, serta uang tunai Rp4,8 juta.

Terdakwa asal Sukabumi, Jawa Barat, tersebut ditangkap Tim Reskrim Poltabes Yogyakarta di rumah kosnya di Cibangkong RT 05 RW 07, Batu Waringin, Bandung, pada 26 Februari, dan langsung diproses hukum sampai kemudian ditahan di Rutan Yogyakarta.

Dalam kasus ini selain dijerat dengan pasal pembunuhan, terdakawa juga dijerat dengan pasal pencurian dan perbuatan cabul karena setelah korban tewas terdakwa sempat mencabuli korban dengan tangannya.
(U.V001/D007/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010