Jakarta (ANTARA News) - Hartono Tanoesudibyo, tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, diperiksa kembali oleh penyidik Kejaksaan Agung .

Hartono yang juga mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika, tiba di Gedung Bundar atau gedung pemeriksaan pidana khusus, sekitar pukul 08.00 WIB.

Dia memasuki ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukum Hotman Paris.

Pemeriksaan Hartono tersebut merupakan yang ketigakalinya setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, menyatakan Hartono Tanoesudibyo belum akan ditahan.

"Belum ada usulan tentang penahan dari penyidik," katanya.Dalam kasus Sisminbakum itu, Kejagung juga menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka.
(R021/R010)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010