Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR menyesalkan tindakan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang membatalkan kehadirannya pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR di Jakarta, Rabu.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, di Gedung DPR Rabu mengatakan, rapat kerja antara Komisi III DPR dan Jaksa Agung akan meminta penjelasan dan mengklarifikasi atas sejumlah persoalan seperti sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum).

"Saya menyesalkan tindakan Jaksa Agung yang membatalkan secara sepihak dan mendadak rapat kerja dengan Komisi III DPR," kata Ahmad Yani.

Menurut dia, pemberitahuan ketidakhadiran Jaksa Agung baru dilakukan secara mendadak menjelang jadwal yang ditetapkan dan tidak memberikan alasan jelas.

Alasan yang yang diberikan, Jaksa Agung sedang melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, menurut dia, adalah alasan yang sulit diterima.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) ini menduga, ketidakhadiran Jaksa Agung pada rapat kerja dengan Komisi III DPR karena sedang melakukan konsolidasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) dan jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait persoalan Sisminbakum.

"Rumor yang berkembang Kejaksaan Agung melakukan tuntutan ganti rugi pada kasus Sisminbakum, tapi tidak jelas alasannya," kata Yani.

Menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara pada proyek Sisminbakum di Kementerian Hukum dan HAM, tapi mengapa Kejaksaan Agung menyatakan ada kerugian negara.

Yani mempertanyakan, mengapa beberapa lembaga negara sikapnya berbeda terhadap satu persoalan yang sama, sehingga muncul dugaan adanya rekayasa pada kasus Sisminbakum.

"Ini berbahaya, kalau menyatakan ada kerugian negara dasar hukumnya harus jelas," katanya.

Menurut dia, saat Komisi III DPR melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (dahulu Departemen Kehakiman dan HAM) Romli Atmasasmitam terungkap bahwa kasus Sisminbakum tidak merugikan negara karena masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bahkan, katanya, BPK dan BPKP juga tidak menemukan adanya kerugian negara sebagaimana dakwaan Kejaksaan terhadap Romli Atmasasmita.

Menurut Yani, indikasi lainnya adanya rekayasa pada kasus Sisminbakum yakni surat perjanjian antara Dirjen AHU dan Koperasi yang digunakan Kejaksaan Agung sebagai alat bukti hanya berupa fotocopy dan diduga palsu.

"Apalagi, kasus dugaan pemalsuan alat bukti ini juga saat ini sudah ditangani Polda Metro Jaya dan sudah ada tersangkanya berinisial B," kata dia.

Karena munculnya dugaan rekayasa itulah, kata dia, Komisi III DPR mengagendakan rapat kerja dengan Jaksa Agung untuk memminta penjelasan dan klarifikasinya. Namun sangat disayangkan karena Jaksa Agung membatalkan secara sepihak," katanya.

Menurut dia, karena DPR sudah akan memasuki reses pada Sabtu (29/7) maka rapat kerja dengan Jaksa Agung akan diagendakan lagi setelah masa reses selesai yakni pada pertengahan Agustus mendatang.

(R024/S018/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010