Kuningan (ANTARA News) - Jemaat Ahmadiyan yang berada di desa Manis Lor kecamatan Jalaksana, kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tetap akan nekad untuk mempertahankan tempat ibadahnya yang akan ditutup oleh Pemerintah Daerah setempat Rabu (28/7).

"Pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan sangat tidak bijak mengapa tempat kami beribadah akan ditutup, kegiatan Jemaat Ahmadiyah di tempat tersebut bukan maksiat," kata Nurahim Sekertaris Umum Jemaat Ahamdiyah Kuningan kepada wartawan di Kuningan, Rabu.

Dikatakannya, Jemaat merupakan penduduk asli bukan pendatang, selama bertahun-tahun kelompoknya tidak pernah mengganggu umat lain, ajaran yang dianut sesuai dengan Islam.

Pihaknya meminta berikan kebebasan, jangan ada kekerasan terhadap.

"Bentrokan yang terjadi pagi tadi akibat arogannya Satuan Polisi Pamong Praja juga pihak kepolisian, jika mereka terlebih dahulu mengadakan pemberitahuan Jema`at Ahmadiyah akan mundur dan berdamai,namun mereka datang seakan-akan kami penjahat," katanya.

"Sampai kapanpun semua Jema`at Ahmadiyah akan tetap mempertahankan haknya sebagai warga negara yang memiliki kebebasan menjalankan ajaran agama, meski saat ini kelompoknya merupakan minoritas, namun semua sudah siap menghadapi segala resiko yang akan dihadapi," paparnya.

Dijelaskannya, ajaran Ahmadiyah sudah puluhan tahun hidup di desanya, dirinya mengaku merupakan keturunan kedua penganut Jemaat Ahmadiyah. Setiap menjelang datang bulan suci Ramadhan pasti Organisasi Masyarakat tertentu selalu menekan untuk membubarkan segala kegiatan apapun dalam masjid.

"Semua anggota yang ada di desa Manis Lor berjumlah kurang dari 3000 anggota, sebagaian dari mereka menyebar ke Jakarta dan Bandung untuk mencari penghasilan yang halal, jika mereka dibutuhkan akan segera datang membela kelompok teraniaya," katanya.

Dia menambahkan, dalam meneyelasikan masalah mereka,pihak Pemda Kuningan telah memanggilnya melalui Asda I di balai desa setempat, dan akhirnya bertemu Bupati pada tanggal 8 Juli, hasilnya Jemaat Ahmadiyah harus segera menutup tempat kegiatan ibadah tersebut.

"Mestinya Pemerintah Daerah sebagai lembaga resmi, kenapa memanggil Jemaat Ahmadiyah hanya melalui lisan saja , coba secara resmi dengan surat undangan, mereka sudah terlatih, terdidik dalam menyelesaikan masalah, perkara datang dan tidak terhadap undangan terserah kami," katanya.

Sementara itu Bupati Kuningan Aang Hamid Suganda menegaskan, pihaknya akan melakukan penutupan setelah situasi aman dan kondusif juga menunggu keputusan dari Kementerian Agama .

Ia mengharapkan semua pihak dapat menahan diri jangan sampai terjadi hal buruk yang dapat merugikan.

"Pihak Pemerintah Daerah kabupaten Kuningan menunggu hasil keputusan pusat, selama ini pendekatan terhadap

mereka sering diupayakan, misalnya di persilahkan datang ke Pendopo untuk berdialog pada tanggal 8 Juli lalu, meskipun hasilnya belum maksimal," katanya.(*)
(ANT-061/Y003/R009)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010