Brasilia (ANTARA News) - Satu panel PBB telah melakukan pemungutan suara untuk mencabut Kepulauan Galapagos dari daftar situs Warisan Dunia Yang Terancam, kata pemerintah pada Rabu.

Komite Warisan Dunia di Organisasi Pendidikan, Sains dan Kebudayaan PBB (UNESCO) mengambil keputusan itu pada pertemuan di ibukota Brazil, Brasilia, sebagaimana dikutip dari Reuters.

Gugusan pulau gunung berapi tersebut, yang berada di lepas pantai Ecuador di Pasifik, telah dimasukkan ke dalam daftar situs warisan dunia yang terancam bahaya sejak 2007. Berkembangnya penduduk, penangkapan ikan dan pariwisata telah membuat sumber alam di kepulauan itu menghadapi tekanan kuat.

Namun komite tersebut melakukan pemungutan suara dengan 15 berbanding 4 untuk mendukung saran bagi pencabutan atau dikeluarkanya kepulauan itu dari daftar tersebut, dan menyatakan Ekuador telah membuat kemajuan dalam beberapa tahun belakangan.

"Penting untuk mengakui upaya yang dilakukan oleh pemerintah Ekuador untuk melestarikan warisan ini," kata Luiz Fernando de Almeida, pemimpin delegasi Brazil.

Charles Darwin mempelajari berbagai spesies di kepulauan itu selama pelayaran Beagle pada 1830-an. Pekerjaan itu memberi sumbangan bagi teori evolusi Darwin melalui seleksi alam.

Komite tersebut juga memutuskan untuk menambahkan Kuburan Raja-raja Buganda di Kasubi di Uganda ke dalam Daftar Warisan Dunia Yang Terancam.

Kebakaran membuat rusak parah bangunan utama lokasi itu pada Maret, kata UNESCO di dalam satu pernyataan.

"Peninggalan tersebut, contoh besar mengenai gaya arsitektur yang dikembangkan oleh Kerajaan Buganda sejak Abad Ke-13, akan dibangun kembali," kata pernyataan itu.

Daftar lengkap yang sudah diubah Daftar Situs Warisan Dunia direncanakan disiarkan Kamis.

Situs Warisan Dunia UNESCO adalah tempat khusus (misalnya hutan, pegunungan, danau, gurun pasir, bangunan, kompleks, atau kota) yang telah dinominasikan untuk program Warisan Dunia internasional yang dikelola Komite Warisan Dunia UNESCO.

Daftar tersebut terdiri atas 21 kelompok negara yang dipilih oleh Sidang Majelis Umum dalam kontrak 4 tahun. Sebuah Situs Warisan Dunia adalah suatu tempat atau budaya atau benda yang memiliki makna.

Program ini bertujuan untuk mengkatalog, menamakan, dan melestarikan semua tempat yang sangat penting agar menjadi warisan manusia dunia.

Tempat-tempat yang didaftarkan dapat memperoleh dana dari Dana Warisan Dunia di dengan persyaratan tertentu. Program itu diciptakan melalui Pertemuani Mengenai Pemeliharaan Warisan Kebudayaan dan Alamiah Dunia yang diikutioleh Konferensi Umum UNESCO pada 16 November 1972.
(C003/A024)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010