Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy menyatakan bahwa Jampidsus Amari yang pertama menawari Hary Tanoesudibyo untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari yang menawarkan pertama pengembalian kerugian negara," katanya yang juga mantan Jampidsus, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa Hartono Tanoesudibyo, kakak kandung Hary Tanoesudibyo, yang berkeinginan mengembalikan kerugian negara dari Sisminbakum.

Keterangan Jaksa Agung tersebut berdasarkan laporan Jampidsus kepada dirinya.

Pertemuan antara CEO PT Media Nusantara Citra Group, Hary Tanoesudibyo, dengan Jampidsus itu bersamaan dengan pemeriksaan Hartono Tanoesudibyo, kakak kandung Hary Tanoesudibyo, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum.

Marwan menyatakan dirinya mengetahui informasi mengenai Jampidsus yang pertama kali menawarkan pengembalian kerugian negara itu, berdasarkan keterangan Hary Tanoesudibyo yang sempat dimintai keterangan oleh Bidang Pengawasan Kejagung.

"(Hary Tanoesudibyo) bilang saya ini dikasih tahu pengacara saya yang mewakili. Jadi, dia ketemu dan kenal Pak Amari setelah bertemu di ruangan itu," katanya.

Hary Tanoesudibyo juga, kata dia, memberitahukan kalau hendak melakukan "tindakan tidak benar" kenapa dilakukan di kantor.

Kendati demikian, Marwan menyatakan pihaknya tidak menemui adanya pelanggaran dalam kasus tersebut.

Saat ditanya wartawan apakah ada persaingan dirinya dengan M. Amari terkait dengan posisi Jaksa Agung, dia membantah, "Buat apa menciptakan rivalitas dengan Jampidsus."

"Amari itu binaan saya waktu dulu jadi Kajati NTB, saya dorong dia jadi Kajati Jawa barat, saya dorong dia jadi Jamintel. Tanyakan saja pada Pak Jaksa Agung, saya yang mendorongnya (M. Amari) dan saya juga yang menunjuk dia jadi pengganti saya di Jampidsus, dari mana rivalitas itu," katanya.

(R021/D007/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010