Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat bersama dengan KPU Jatim dan KPU Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat pemungutan suara (di pilkada ulang Surabaya, Minggu.

"Salah satu tempat yang akan dikunjungi untuk coblos ulang yakni Kelurahan Wiyung dan penghitungan ulang di Tambaksari," kata bagian Media Center KPU Surabaya, Petros.

Menurut dia, anggota KPU pusat yang ikut sidak kali ini adalah Syamsul Bahri dan dari KPU Jatim semua anggota ikut sidak.

Tujuan dari sidak kali ini adalah memantau proses pelaksanaan pilkada ulang di sejumlah TPS dan tempat penghitungan suara.

Selain itu, lanjut dia, di KPU Surabaya, Minggu siang akan dilangsungkan dialog bersama dengan KPU dari beberapa kabupaten/kota di Jatim.

Sementara itu, anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Surabaya Suparno mengatakan bahwa panwas juga melakukan pengawasn di sejumlah TPS dan tempat penghitungan.

Ia sendiri mengaku mendapat tugas pemantauan di kawasan Kecamatan Krembangan Wiyung dan Sawahan. Sedangkan anggota panwas lainnya, Andreas meliputi Kecamatan Rungkut dan Sukolilo.

Untuk ketua panwas, Wahyu Hariadi melakukan pengawasan di Bulak dan Semampir.

"Kami berharap jika ada warga yang mengetahui adanya pelanggaran segera laporkan ke panwas," ujarnya.

Diketahui majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK, Mahfudz MD dan sembilan hakim pleno, Rabu (30/6) memutuskan pemilihan ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan, masing-masing Kecamatan Bulak, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Semampir, Kecamatan Krembangan dan Kecamatan Sukolilo. Sedangkan dua kelurahan yakni Putat Jaya dan Wiyung.

Selain itu, MK juga meminta KPU melakukan penghitungan ulang semua kotak suara se-Surabaya kecuali daerah yang dilakukan coblosan ulang. Bahkan KPU juga diberi tenggang waktu paling lama 60 hari setelah dibacakan putusan.
(T.A052/M008/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010