Jakarta (ANTARA News) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor dari kelompok Pantai Utara.

"Para tersangka itu merupakan sindikat Pantai Utara (Pantura) yang beroperasi di wilayah Jakarta," kata Kepala Satuan V Pencurian Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Sambo di Jakarta, Selasa.

Para tersangka itu berinisial WAR sebagai pimpinan, CIP (eksekutor), AR (eksekutor), MUH (eksekutor) dan DD (penadah).

Selain menangkap pelaku pencurian dan penadah hasil pencurian, penyidik juga menyita barang bukti 16 unit kendaraan roda empat dari hasil pencurian, celurit, satu unit pistol jenis "S & W" revolver kaliber 38 magnum, serta 18 butir peluru.

Ferdy mengatakan sindikat itu spesialis pencurian mobil yang terparkir di halaman rumah pemilik kendaraan dengan modus konvensional.

Para pelaku beraksi dengan mendatangi rumah sasaran korban pencurian dengan cara memotong kabel alarm dan mendorong mobil keluar rumah, kemudian membawa kabur hasil pencurian ke daerah Pantura, seperti Cirebon, Indramayu dan Kuningan (Jawa Barat).

"Pelaku hanya butuh waktu kurang lebih 10 menit untuk membawa kabur mobil, jika waktunya lebih dari itu pelaku biasanya meninggalkan sasaran," tutur Ferdy.

Ferdy mengungkapkan pelaku mencuri kendaraan mobil jenis Avanza, Xenia dan Innova berdasarkan pesanan dari penadah dengan harga jual sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per unit.

Sementara itu, tersangka, WAR yang tercatat sebagai otak pelakunya juga pernah ditangkap polisi sebanyak tiga kali terkait kasus yang sama.

Selain itu, polisi juga berhasil membongkar sindikat penggelapan kendaraan sewaan di wilayah Tangerang (Banten) dan Bekasi (Jawa Barat).

Sindikat penggelapan mobil sewaan itu terdiri dari CAS sebagai perantara, WAN (pelaku penggelapan) dan DD (penadah hasil penggelapan) dan menyita lima unit mobil.

Kasus lainnya mengungkap penjualan kendaraan mewah bekas kedutaan jenis "Mercedes" dan "Toyota Camry" yang tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak membayar bea cukai.
(T014/A024)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2010