Jakarta (ANTARA News) - Penerimaan pajak yang berasal dari Kantor Wajib Pajak Besar (large tax office) Satu pada Juli 2010 telah mencapai Rp47,119 triliun atau 57,66 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp81,8 triliun.

"Sejak didirikan 2002 dan mulai penghitungan realisasi 2003, target penerimaan dari kantor ini selalu meningkat dan pencapaian juga," ujar Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Mekar Satria Utama, saat tur media ke Kantor Wajib Pajak Besar Satu di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan penerimaan tersebut berasal dari sektor industri pertambangan, perbankan, telekomunikasi, industri pengolahan, perdagangan alat berat, serta distribusi otomotif.

"Tahun ini penerimaan terbesar dari perusahaan pertambangan sebesar 40 persen, serta perusahaan jasa perbankan 23 persen," ujarnya.

Menurut dia, peningkatan penerimaan mencapai 37,25 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, dengan penerimaan untuk PPN, pencapaian pajak tahun lalu hanya Rp5,9 triliun, sedangkan tahun ini mencapai Rp8,6 triliun dan untuk PPh, tahun lalu mencapai Rp28,12 triliun, sedangkan tahun ini mencapai Rp38,297 triliun.

"Untuk pajak lain-lain, capaian tahun lalu mencapai Rp243 miliar dan saat ini mencapai Rp260 miliar," ujarnya.

Ia menjelaskan penerimaan tersebut juga melebihi target yang sebelumnya ditetapkan per Juli yaitu PPN sebesar Rp8,1 triliun, PPh sebesar Rp35,5 triliun dan pajak lain-lain sebesar Rp244 miliar.

Sementara, ia menambahkan tunggakan pajak awal yang berasal dari Wajib Pajak Besar Satu mencapai Rp1,6 triliun dan setelah ada penetapan pajak baru, ada tunggakan sebesar Rp1,2 triliun.

"Kita punya target pemeriksaan dan pencairan tunggakan sebesar Rp953 miliar dari pencairan, namun kita sudah melebihi 128 persen dari target tersebut dan dengan rata-rata pencairan dari target diatas 200 persen, sampai akhir tahun kita mengharapkan lebih baik," ujarnya.

Ia menjelaskan tunggakan tersebut merata dari seluruh sektor Wajib Pajak yang ditangani oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu yaitu dari perusahaan industri pertambangan, perbankan, telekomunikasi, industri pengolahan, perdagangan alat berat, serta distribusi otomotif.

Ia mengatakan, Kantor Wajib Pajak Besar memiliki 199 Kantor Wajib Pajak Badan dan memiliki 574 kantor Wajib Pajak cabang, sehingga mencapai angka total sekitar 700-an kantor diseluruh Indonesia.

Saat ini, secara keseluruhan penerimaan dari seluruh Kantor Wajib Pajak Besar saat ini telah mencapai 50 persen dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam ABNP sebesar Rp661 triliun.
(T.S034/B012/P003)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2010