Purwokerto (ANTARA News) - PT Kereta Api Daerah Operasi V Purwokerto, Jawa Tengah, membatasi pemesanan tiket dan mewajibkan pemesan menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Satu orang maksimal empat tiket dan menyertakan fotokopi KTP. Ini berlaku saat pemesanan tiket mulai ramai dan sebagai upaya mempersempit ruang gerak calo," kata Kepala Humas PT KA Daop V Purwokerto Surono di Purwokerto, Kamis.

Selain itu, Daop V Purwokerto juga membuka dua agen penjualan tiket KA arus mudik maupun Lebaran 2010 sehingga pembelian tiket tidak terpusat di stasiun.

PT KA juga mengerahkan petugas keamanan dari internal Daop V dan kepolisian untuk berjaga di sekitar loket penjualan tiket.

"Biasanya para calo beraksi di sekitar loket sehingga kami berupaya mempersempit ruang gerak mereka dengan pengamanan ini," katanya.

Sementara itu Kepala Stasiun Besar Purwokerto Priyanto mengatakan, pemesanan tiket KA untuk perjalanan 4 September 2010 masih sepi pembeli. (*)

KR-SMT/Z003/AR09

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010