Jakarta (ANTARA News) - Calon anggota legislatif yang perolehan suaranya mencukupi harus tetap berhak masuk parlemen meski partainya tidak lolos parliamentary threshold untuk lebih menjamin keterwakilan rakyat.

Demikian kesimpulan pembicaraan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) M.S. Kaban dan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung di Jakarta, Jumat.

"Tadi, Pak Ketua Umum dan Pak Akbar memang bersepakat agar partai yang tidak lolos parliamentary threshold harus ada keterwakilan di parlemen, teknisnya bisa dengan cara bergabung dengan partai yang lolos, atau gabungan partai-partai yang tidak lolos, jadi ada fraksi baru," kata Sekjen PBB, B.M. Wibowo.

Menurutnya PBB dan Partai Golkar sepakat agar Undang-Undang Pemilu 2014 harus mengatur keterwakilan kursi dari partai yang tidak lolos parliamentary threshold agar demokrasi lebih berkualitas dan suara rakyat tidak hangus.

Jika aturan itu bisa diwujudkan, lanjut Wibowo, maka parliamentary threshold lima persen tidak menjadi persoalan.

"Intinya, meski partainya gagal lolos, tapi orangnya harus lolos, dia harus tetap duduk. Jangan sampai suara mereka hangus," ujarnya.

Saat ditanya apakah itu mengindikasikan PBB akan merapat ke Partai Golkar, dengan diplomatis Wibowo menyatakan pertemuan Kaban dengan Akbar hanya sebatas silaturahmi.

"Belum memikirkan untuk bergabung, cuma membahas, karena kami tidak ada keterwakilan di DPR, maka kami bisa menitip ke Golkar. Itu tadi yang jadi pokok pembicaraan," ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Wibowo, partainya juga meminta Partai Golkar mengupayakan agar usul adanya unsur parpol di dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa diwujudkan agar pengawasan pemilu bisa berjalan lebih baik.

"Tapi, Bang Akbar mengatakan perlu dibandingan antara Pemilu 1999, 2004, 2009, mana yang lebih baik? Sehingga nanti bisa didorong di parlemen," katanya.

(S024/D007/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010