Cilegon (ANTARA News) - Seluruh tempat hiburan di Kota Cilegon melanggar Peraturan Daeran nomor 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaran Hiburan, yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, mereka mengaku pelanggaran dilakukan atas permintaan pengunjung.

"Memang sesuai dengan aturan, pukul 01. 00 WIB, harusnya kegiatan karaoke, house musik yang ada di tempat hiburan harus dihentikan, tapi karena ramainya pengunjung, terpaksa acara dilanjutkan satu jam ke depan," kata, Hena salah satu pelayan di Amigos karaoke and pub, di kawasan Bona Karta, Minggu.

Dia meyakini langkah yang sama akan diambil oleh pengelola dan pemilik tempat hiburan lainnya seperti di Dynasti, LM, Regent, Merpati. "Ini kan malam terakhir tempat hiburan buka, setelah itu seluruh diskotik dan karaoke di larang beroperasi karena bulan Ramadhan," katanya.

Senada diungkapkan oleh bar girls (BG) Diskotik Regent, Melani. Tempat hiburan yang disenangi oleh anak remaja ini mengaku, tempatnya bekerja sangat ramai di banding sebelumnya.

"Mungkin karena malam ini adalah malam terakhir, jadi tempat ini bertambah ramai dengan pengunjung," jelas wanita berkulit putih bersih ini.

Malam terakhir dibukanya tempat hiburan kata Melani dijadikan oleh pengunjung sebagai malam puncak. "Bagi kami dengan di perpanjangnya waktu hampir dua jam, yang harusnya tutup pukul 01. 00 dini hari, merupakan kesempatan untuk mencari uang sebanyak-banyaknya dari pengunjung," terangnya.

Sejumlah pengelola hiburan malam, sudah paham dengan peraturan daerah (Perda) Kota Cilegon, dimana mereka harus menghentikan aktifitasnya tepat pukul satu dini hari, dan jika mereka melanggar maka sangksinya adalah pencabutan izin usaha.

Perda yang mengatur tentang penyelenggaran hiburan adalah, Perda Nomor No 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan. "Saya rasa semua pemilik tempat hiburan tahu semua tentang peraturannya. Tapi buktinya hampir setiap malam, semua tempat hiburan melanggar, tidak ada yang di beri sangksi, walaupun ada, itu sifatnya hanya sementara," kata Melani.

Diketahui, selama kurun waktu dua tahun, Pemkot Cilegon pernah memberikan sangksi kepada dua tempat hiburan, yakni LM dan Regent Diskotik, namun hanya beberapa minggu saja, kedua tempat hiburan malam tersebut diperkenankan buka dan beroperasi kembali oleh pemerintah setempat.

Sebelumnya, Asda I Pemkot Cilegon Udin Madkarim mengatakan, akan menindak tegas tempat hiburan yang melanggar Perda, seperti mencabut izinya.

Pantauan ANTARA, seluruh tempat hiburan di Cilegon sampai dengan pukul 02. 30 WIB, tampak ramai, puluhan mobil dan ratusan pengunjung masih asik berjoget, sementara tidak ada tindakan tegas dari intansi terakit seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas kepolisian. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010