Mamuju (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), mempersilakan peserta yang berkompetisi di pemilihan kepala daerah (pilkada) yang merasa dirugikan dengan proses penyelenggaraan pilkada itu agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika ada pasangan calon yang merasa dirugikan dengan proses pelaksanaan pilkada Mamuju, maka kami persilakan ajukan gugatannya ke MK karena KPU tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan segala bentuk senketa pilkada," kata Ketua KPU Mamuju, H. Usman, S.Ag di Mamuju, Minggu.

Menurutnya, pasangan calon yang ikut berlaga di pilkada ini memiliki hak-hak untuk mengajukan gugatan ke MK, apabila memiliki bukti-bukti kuat ada peserta pilkada yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan Pilkada.

"Silakan saja ajukan gugatan ke MK, karena itu menjadi kewajiban peserta pilkada apabila merasa dirugikan dengan proses pelaksanaan pesta demokrasi di daerah ini," ungkapnya.

Dia mengatakan, pasca proses perhitungan surat suara pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga saat ini belum ada kebratan dari salah satu pasangan peserta pilkada yang dilaoprkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita berharap, para peserta yang dinyatakan kalah di pilkada ini mampu menerima hasil pilihan rakyat tanpa melakukan upaya-upaya yang dapat memicu gesekan di tengah masyarakat," jelasnya.

Usman mengungkapkan, tahapan proses pilkada di Mamuju telah dilaksanakan secara maksimal, meski pun di sadari masih ada kekurangan-kekurangan dalam proses penyelenggaraan pilkada di daerah ini.

"Yang jelas kami berniat baik untuk menyelenggarakan proses pilkada ini secara adil tanpa ada tekanan dari mana pun. Namun demikian, kami selaku penyelenggara pilkada di daerah ini juga manusia biasa yang tak luput dari segala kekurangan," paparnya.

Dikatakannya, sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepada daerah sering dijadikan masalah oleh pasangan calon untuk diajukan ke MK.

"Kita berharap, hasil pilkada di Mamuju tetap berjalan lancar tanpa ada gugat menggugat," katanya. (ACO/K004)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010