Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Sosial RI kembali menabuh genderang perang terhadap praktik penipuan berkedok undian berhadiah dengan menggelar kampanye besar-besaran bersama 12 perusahaan dan istitusi terkait.

Kampanye bertajuk "Waspada Penipuan Undiah Berhadiah" ditandai dengan penempelan poster oleh Menteri Sosial RI DR Salim Segaf Al Jufri, MA, bersama perwakilan dari 12 perusahaan, kepolisian, dan artis di Gedung Aneka Bhakti, Kantor Kemensos RI, Jakarta, Senin (9/8).

Dua belas perusahaan yang berpartisipasi membantu Kemensos adalah Kraft Food Company Indonesia, PT Pos Indonesia, PT Santos Jaya Abadi, PT Unilever Indonesia Tbk, Indonesia Mobile Multimedia Association (IMMA), PT Total Chemindo Loka, PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Nestle Indonesia, PT Frisian Flag Indonesia, PT Kao Indonesia, PT Garuda Food, dan PT Sari Husada

Penipuan berkedok undian/promosi berhadiah, baik melalui surat/pos, kupon palsu dalam produk, SMS, telepon, kurir, dan lain-lain, kerap terjadi baik di perkotaan maupun di pelosok daerah Indonesia, dengan iming-iming hadiah berupa mobil, uang, dan lain-lain.

Masyarakat diperdaya untuk menyerahkan sejumlah uang dengan dalih sebagai pajak atau biaya lain-lain guna mewujudkan hadiah yang dijanjikan. Alih-alih mendapat hadiah, masyarakat kemudian malah harus kehilangan uangnya.

Kampanye ini menyerukan kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap upaya penipuan dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming hadiah. Dan yang terpenting, jangan mentransfer uang.

Apabila mendapat kupon atau surat pemberitahuan undiah berhadiah, masyarakat juga dihimbau untuk melakukan pengecekan dengan menghubungi nomor telepon resmi produsen yang tercantum pada kemasan produk.

Mensos Salim Segaf Al Jufri mengatakan,"Aksi penipuan mengatasnamakan undian berhadiah ini sangat merugikan baik secara moril maupun materiil bagi konsumenyang menjadi korban dan juga bagi produsen yang produknya disalahgunakan, khususnya berkaitan dengan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk mereka."

Berdasarkan data Kemensos tiga tahun terakhir, laporan tentang penipuan berkedok undian berhadiah pada 2008 mencapai 10.847, pada 2009 sebanyak 22.565, kemudian pada 2010 (periode Januari hingga Juni) sebanyak 3.189.

Laporan ini ada yang disampaikan langsung secara lisan maupun lewat surat keluhan yang dikirim melalui pos, baik langsung ke Kemensos maupun dinas-dinas sosial di daerah.

Sementara data dari produsen terkait menunjukkan, pada periode yang sama jumlah total laporan yang masuk adalah pada 2008 sebanyak 83.568, dan 2009 sebanyak 43.570, sedangkan 2010 periode Januari hingga Juni sebanyak 31.000 berasal dari seluruh Indonesia.

Menteri Sosial memaparkan, pada 2008 dan 2009, pihak Kemensos bermitra dengan Pos Indonesia dan Kepolisian berhasil memusnahkan sekitar 56.990 surat undian palsu.

Periode Januari sampai dengan Juni 2010, pihak Pos Indonesia telah berhasil mengumpulkan sebanyak 3.254 amplop yang diduga berisi undian palsu, amplop-amplop tersebut kemudian diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.

"Segala upaya edukasi dan penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kemensos bersama perusahaan dan pihak terkait lain ternyata tidak sia-sia. Pada paruh pertama 2010 ini nampak ada kecenderungan penurunan jumlah laporan, namun kita tidak boleh lengah."

"Penegakan hukum harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penipu. Untuk itu, kerjasama dengan pihak kepolisian merupakan hal yang mutlak dilakukan. Kampanye edukasi kepada masyarakatpun tetap diperlukan agar mereka senantiasa waspada terhadap upaya-upaya penipuan dengan modus yang mungkin berbeda-beda," papar Menteri Sosial.

Maria Dewantini Dwianto, Ketua Panitia Kampanye WPUB menjelaskan,?Pada tahun 2007, kampanye seperti ini pernah dilakukan, didukung oleh 6 perusahaan, dengan memasang poster edukasi di seluruh Indonesia."

"Tahun ini, untuk mengingatkan kembali masyarakat agar tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan produk tertentu, kampanye serupa dilaksanakan lagi dengan cara yang lebih diperkaya. Kali ini, akan ada iklan layanan masyarakat di 12 media cetak nasional dan lokal, disamping pemasangan poster di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern di seluruh Indonesia."

"Kampanye ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan-perusahaan terkait kepada masyarakat, guna melindungi hak-hak konsumen dari hal-hal yang merugikan, seperti penipuan."

Uang Anda, Tanggung Jawab Anda

Melalui kampanye WPUB 2010 ini, masyarakat juga diingatkan bahwa ?Uang Anda adalah Tanggung Jawab Anda?, sehingga keputusan dan segala resiko untuk membayar atau tidak, terhadap upaya penipuan berkedok undian berhadiah, sepenuhnya berada di tangan masyarakat pemilik uang.

Ditekankan juga kepada masyarakat bahwa hadiah yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan setelah diumumkan, akan diserahkan ke Kementerian Sosial RI, jadi tidak ada hadiah yang dilelang.

Selain itu, tidak ada pengumuman pemenang undian berhadiah melalui SMS. Dari segi penegakan hukum, kampanye ini juga mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai ancaman pidana tentang Penipuan (pasal 378 KUHP) hukuman penjara 4 tahun dan dikenakan hukuman berlapis, Juncto.

Pemalsuan surat kupon undian (pasal 263 ayat 1 KUHP) hukuman penjara 6 tahun; Juncto. Penipuan melalui transaksi elektronik (pasal 28 ayat 1 UUITE) hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah.

"Diharapkan melalui Kampanye WPUB ini, masyarakat akan terus senantiasa waspada terhadap praktek penipuan yang sedang terjadi dengan berbagai modus, dan menggungah mereka untuk lebih cermat menyikapi undian dan promo berhadiah, sehingga jumlah korban penipuanpun dapat dikurangi."

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010